Peraturan Daerah Sampah Plastik Danau Toba, Bupati Taput: Kita Setuju
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong Pemerintah Kabupaten di seputaran Danau Toba untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan sampah plastik. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja ke Danau Toba, Sabtu (14/9).
Usulan Perda sampah plastik itu mulai mendapat tanggapan positif. Salah satunya dari Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Mantan jurnalis salah satu harian media nasional itu mendukung saran Susi.
1. Nikson bakal mengkaji perda hingga penyesuaian kepada kearifan lokal
Nantinya, rancangan Perda akan dikaji secara mendalam. Bahkan Nikson juga akan menyesuaikannya dengan kearifan lokal.
Misalnya saja, kata dia, kebiasaan warganya yang selalu membawa pulang makanan pesta dengan plastik. "Kita harus pelajari sampai situ, tapi intinya kita setujulah. Cuma penerapannya nanti kita cek dulu kondisinya," ujar Nikson Nababan , Rabu (18/9).
Baca Juga: Cegah Kepunahan, Menteri Susi Lepas Benih Ikan Batak di Danau Toba
2. Perda larangan sampah plastik harus beri dampak positif untuk Danau Toba
Nikson pun meyakini jika Perda sampah plastik bisa memberi dampak positif untuk Danau Toba dan masyarakat yang bermukim di sekitarnya. Kesadaran masyrakat untuk menjaga kebersihan bisa terwujud.
"Kalau Perda yang kita buat di satu sisi, kalau rakyat kita pemahamnya sudah bagus saya pikir tak ada masalah. Kita buat Perdannya lalu pelan pelan kita sosialisikan ke masyarakat," ujar Nikson.
3. Nikson juga komentari soal limbah B3 yang ada di Danau Toba
Nikson kembali menegaskan jika dia mendukung Perda yang diusulkam Susi. Namun menurut dia ada hal yang lebih krusial di Danau Toba. Yakni soal Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
"Sebenarnya kalau di daerah kita Tapanuli Utara, belum sampai parah penggunaan plastik, cuma yang jadi masalah itu sekarang limbah B3," ujar Nikson.
Kata Nikson, saat ini penanganan limbah B3 masih dilakukan pemerintah pusat. Bahkan Taput sendiri masih mengirim limbah B3 untuk diolah di Tanggerang, Banten.
"Mestinya kalau ada bantuan dari pemerintah pusat membeli alat penghancur harganya cukup mahal (sekitar) Rp500 M. Kalau sudah ada itu, kita tak perlu jauh jauh buang anggaran untuk mengantar limbah B3 ke Tanggerang yang bisa mengurangi APBD," ujar Nikson
Dia pun berharap, ada dana APBN untuk pengadaan alat di Taput.”Intinya penaganan Limbah B3 ini harus diprioritaskan pemerintah pusat agar kawasan Danau Toba bisa bersih, limbah dengan bahan kimia bisa langsung dihancurkan tanpa punya efek kima pada ikan di Danau Toba hingga menjadi sumber penyakit," tuturnya.
Sebelumya Susi meminta adanya Perda tentang sampah plastik di kawasan Danau Toba. Menurutnya hal itu bisa dijadikan salah satu solusi mengurangi sampah di tempat itu .
"Saya berharap, Toba seluruh kabupatennya juga membuat Perda tidak boleh lagi pakai plastik sekali pakai atau kresek. Kresek itu hancurnya 400 tahun. Di air bisa sampai 9 bahkan 20 tahun masih utuh. Nanti di Danau Toba bisa lebih banyak plastik dari pada ikan," ujar Susi.
Baca Juga: Menteri Susi: Nelayan Rusak Ekosistem Danau Toba, Tenggelamkan!