Penjualan Vaksin Gratis di Sumut, Tersangka Raup Untung Rp238 Juta

Per vaksin dihargai Rp250 ribu

Medan, IDN Times - Penjualan vaksin gratis yang dilakukan oknum Dokter Rumah Tahanan hingga ASN Dinas Kesehatan Sumatra Utara diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara kepada publik, Jumat (21/5/2021). Ironisnya, sebagian vaksin yang dijual seharusnya jadi jatah narapidana dengan harga Rp250 ribu.

Dari aksi penjualan vaksin bermerek Sinovac itu, para tersangka berhasil meraup untung lebih dari Rp238 juta. Dari jumlah itu, IW  yang menjabat Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta sebagai koordinator mendapat fee dengan total Rp32,5 juta. “Kesepakatannya, dalam nilai Rp250 ribu, SE mendapat jatah Rp30 ribu,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).

1. Tersangka dokter rutan meminta bantuan dua tenaga vaksinator

Penjualan Vaksin Gratis di Sumut, Tersangka Raup Untung Rp238 JutaPolda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin gratis yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum ASN dan seorang pebisnis properti di Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk melakukan vaksinasi, Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta, IW meminta bantuan dua tenaga vaksinator CHS dan ENS. Saat ini status mereka masih sebagai saksi.

CHS, salah satu vaksinator yang dihadirkan mengaku IW sering memberikan uang kepada mereka. “Kami tidak ada minta, cuma dua tiga hari terkadang diberikan uang. Istilahnya uang capek,” ujar CHS yang juga merupaka petugas kesehatan di Rutan Tanjung Gusta.

Baca Juga: Dokter Rutan hingga ASN Dinkes Jual Vaksin Gratis, Sebagian Jatah Napi

2. Polisi juga sudah geledah Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan mendalami soal keterlibatan pihak lain

Penjualan Vaksin Gratis di Sumut, Tersangka Raup Untung Rp238 JutaPolda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin gratis yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum ASN dan seorang pebisnis properti di Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Mereka mengejar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus itu. Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka terancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini penyidik masih terus bekerja dan mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa proses vaksinasi tidak dipungut biaya. Dan masyarakat tidak usah khawatir, pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh masyarakat akan diberi vaksin sesuai tahapannya. Oleh sebab itu tidak perlu kita berlomba-lomba untuk mencari dengan cara yang salah,” pungkasnya.

3. Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Total 1.085 orang terima vaksin

Penjualan Vaksin Gratis di Sumut, Tersangka Raup Untung Rp238 JutaPolda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin gratis yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum ASN dan seorang pebisnis properti di Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Setelah penyelidikan, polisi menahan empat orang tersangka. Mereka adalah; IW (45), Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; SW (40) (perempuan) agen properti; KS (47) Dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari spet (jarum suntik), sejumlah vaksin, buku tabungan hingga ponsel para tersangka. 

Total ada 1.085 orang yang sudah menerima vaksinasi dari Dokter IW dan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya