Pengacara Laporkan Prof Henuk, Dugaan Terkait Rasisme pada Peradi

Profesor dari USU ini sudah beberapa kali dilaporkan

Medan, IDN Times – Profesor Yusuf Leonard Henuk lagi-lagi dilaporkan ke polisi. Sama seperti sebelumnya, laporan polisi itu terkait unggahan Henuk di media sosial yang dianggap kerap bikin kontroversi.

Guru besar Fakultas Pertanian USU itu dilaporkan ke Polda Sumut oleh Ranto Sibarani Seorang pengacara di Kota Medan pada 21 Juni 2021.

Henuk dilaporkan Ranto atas kasus dugaan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia diduga sudah menghina organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) di laman media sosialnya.

Baca Juga: Sebut AHY Bodoh dan Tantang SBY, Ini Alasan Guru Besar USU Yusuf Henuk

1. Henuk dinilai sudah rasis dan menghina Peradi

Pengacara Laporkan Prof Henuk, Dugaan Terkait Rasisme pada PeradiPengacara Henuk, Rinto Maha. (Istimewa)

Pelaporan Ranto bermula dari unggahan komentar di facebook yang membahas soal PERADI. Dalam kolom komentar itu, Henuk mengunggah:

“Peradi Perjuangan” didirikan teman-teman “Orang Rote” di Jakarta sudah eksis di lebih dari 20 provinsi biar bisa tandingi dan/atau merupakan bentuk Peradi lain selain Peradi dikuasai “Orang Batak” seperti Peradi Otto Hasibuan dan lain-lain agar sama – sama memberi pendampingan hukumbagi semua pencari keadilan di Indonesia.

Unggahan itu pun dikomentari oleh Ranto. Ranto mengatakan jika Henuk sudah rasis. Selain Ranto, netizen lainnya juga banyak menanggapi komentar Henuk.

“Rasis kali bahasanya, “Semua Peradi dikuasai ‘Orang Batak’,” tulis Ranto.

2. Ranto merasa Henuk mencoba mengadu domba

Pengacara Laporkan Prof Henuk, Dugaan Terkait Rasisme pada PeradiRanto Sibarani, kuasa hukum keluarga Almarhum Profesor TMH Tobing memberikan keterangan kepada awak media disela eksekusi rumah dinas kliennya, Rabu (24/3/2021). (Istimewa)

Atas komentar itu, kata Ranto, Henuk dianggap sudah mengadu domba antar etnis. Harusnya, sesbagai seorang Profesor Henuk bisa memberikan contoh yang baik.

“Yang bersangkutan ini kan profesor. Harusnya memberikan contoh yang baik. Tidak berkata kasar. Tidak asal mencuit dan membuat tanggapan. Harusnya bisa memberikan ide. Apalagi sampai mengaitkan dengan PERADI. Saya merasa ini ada adu domba. Kita  kan semua bekerja untuk bangsa. Kenapa dikaitpautkan dengan kesukuan,” ujar Ranto, Jumat (2/7/2021). 

Bagi Ranto, ini adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan. Dia meminta USU mengambil sikap. Termasuk Kementerian Pendidikan. Gelar Profesor yang tersemat pada Henuk harus dievaluasi.

“Tidak ada profesor yang kasar seperti ini. Profesor kan tercermin dari watak intelektualnya. Bukan asal-asal membuat unggahan yang tidak nyaman,” katanya.

3. Pengacara Henuk siap ladeni pelaporan Ranto

Pengacara Laporkan Prof Henuk, Dugaan Terkait Rasisme pada PeradiPengacara Henuk, Rinto Maha. (Istimewa)

Pengacara Henuk, Rinto Maha mengatakan dirinya siap untuk mendampingi kliennya. Kata Rinto, apa yang disampaikan kliennya bukan merupakan delik pidana.

“Tapi kalau mau dilaporkan, itu haknya (Ranto). Tapi menurut saya itu tidak duduk. Ranto hanya tersinggung atau Baperan. Kalimat itu bukan mengina. Kita akan ladeni,” pungkasnya.

Untuk diketahui, belakangan ini nama Henuk santer dalam pemberitaan media massa. Teranyar, dia menjadi tersangka kasus ITE di Polres Taput.

Baca Juga: Guru Besar Pertanian USU Jadi Tersangka Kasus ITE di Taput

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya