Pencuri Motor Milik Petugas Kebersihan Ditembak Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petugas kebersihan bernama Suratinem di Kota Medan. Sepeda motor milik Suratinem raib digondol keduanya saat dia sedang bertugas menyapu di Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa (4/1/2022) lalu.
Dua pelaku itu berjalan tertatih saat digiring petugas di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/1/2022) petang. Dua kaki masing-masing pelaku dihadiahi timah panas polisi.
Baca Juga: Baim Wong Belikan Honda Genio untuk Korban Begal di Medan
1. Keduanya melawan, polisi terpaksa menembak kaki mereka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Polisi Muhammad Firdaus mengatakan, keduanya ditembak polisi karena berupaya melawan saat penangkapan. Pelaku yang masing-masing berinisial JH dan DSS ini ditangkap pada Kamis (6/1/2022).
"Kita lakukan penembakan ke arah kaki. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk berobat," kata Firdaus.
2. Para pelaku sudah sering beraksi
Kata Firdaus, tersangka sudah sering beraksi. Selain di Jalan Agus Salim, pelaku juga beraksi di kawasan Jalan Melur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (5/1/2022).
"Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya indentitas pelaku diketahui yakni JH dan DSS," ucap Firdaus.
3. Keuntungan menjual sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkoba
Dalam melakukan aksinya, par pelaku memaksa membuka kunci stang dengan didorong dengan kaki. Kemudian mereka langsung mendorong sepeda motor itu dibantu dengan rekannya.
"Motif mereka melakukan pencurian sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan dan membeli sabu. Dari tes urine yang dilakukan, kedua tersangka positif narkoba,” ungkapnya.
Selain tersangka, lanjut Firdaus, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Pertama satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan ketika melakukan tindak pidana. Berikutnya helm, pakaian yang dikenakan tersangka sewaktu beraksi, Uang tunai hasil penjualan sepeda motor yang dicuri sebesar Rp150 ribu, dan dua hasil rekaman CCTV. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka lainnya yakni penadah sepeda motor milik korban inisial Y dan A masih dalam pengejaran. Mohon doanya supaya segera ditangkap dan kita dapatkan kendaraan milik korban," ucap Firdaus.
Baca Juga: Baim Wong Jenguk Korban Begal di RSUD Pirngadi Medan