Pemerintah Larang Mudik, Pengusaha Transportasi Terancam Merugi

Peraturan dianggap dadakan

Medan, IDN Times – Sejumlah pengusaha transportasi di Sumatra Utara mengeluhkan kebijakan pemerintah soal larangan mudik di masa pandemik COVID-19. Larangan mudik ini mengancam keberlangsungan mata pencaharian para pengusaha transportasi dan sopir.

Keluhan soal kebijakan itu salah satunya datang dari organisasi Kesatuan Supir dan Pemilik Angkutan Umum (Kesper) Sumut. Ketua Kesper Israel Situmeang menilai, putusan larangan mudik membuat mereka gusar. Lantaran seharusnya, mudik adalah momentum para pekerja angkutan umum untuk mendapatkan penghasilan lebih.

“Silahkan larang (mudik) tapi kami jangan dilarang untuk cari makan. Waktu lebaran ini yang saat kami panen. Kok kami Panen dilarang. Ini kan penindasan. Tapi kalau disuruh kami panen ada prokes, ya kita laksanakan dan himbau melalui pengeras suara di terminal – terminal dan memeriksa mobil layak jalan. Supir tidak terlibat narkoba dan tidak terjangkit penyakit menular sekarang,” ujar Israel, Senin (29/3/2021).

1. Pemerintah terkesan terburu-buru dalam menetapkan aturan

Pemerintah Larang Mudik, Pengusaha Transportasi Terancam MerugiIlustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Israel mengatakan, mereka siap untuk mematuhi peraturan aturan yang dibuat pemerintah untuk menekan  angka COVID-19. Namun, dia menyesalkan aturan larangan mudik yang diterbitkan secara dadakan dan tidak disosialisasikan.

 “Kita tahu ini sekarang pandemi, tapi jauh – jauh sebelumnya pemerintah harusnya menerbitkan Pergub atau Perwal kita bisa antisipasi dan sosiaslisasi ke supir. Jadi, kalau seperti ini tiba – tiba dilarang mudik. Jangan tunggu ada kebakaran baru datang pemadamnya,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Gubernur Edy: Bisa Silaturahmi Virtual

2. Selama ini transportasi umum sudah mengurangi kuota penumpang

Pemerintah Larang Mudik, Pengusaha Transportasi Terancam MerugiIDN Times/Imam Rosidin

Selama pandemik, transportasi umum disebut Israel sudah menjalankan protokol kesehatan. Merek sudah engurangu kapasitas penumpang dari 50 – 70 persen.

“Kita penyumbang APBD sektor pajak dari angkutan bermotor. Bila ada larangan mudik itu, dasar apa pemerintah melarang mudik? kita tetap terapkan prokes, bahkan penumpang kita yang tadinya untuk AKDP 30 orang kita buat 15 saja. Angkot yan tadinya muat untuk 8 dan 6 (14 penumpang) jadinya 9 saja. Jadi kita sudah patuhi itu,” tegas Isral.

“Kenapa tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Jangan ujuk – ujuk terbit adiknya (Keppres) abangnya dibunuh,” tambahnya.

3. Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021

Pemerintah Larang Mudik, Pengusaha Transportasi Terancam MerugiIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko PMK, 26 Maret 2021 lalu.

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," kata Muhadjir.

"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Cuti Idulfitri Cuma Sehari

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya