Pembunuhan Pasutri Samosir, Pelaku Terlilit Utang

Pelaku menghabisi korban dengan martil

Samosir, IDN Times – Marwan alias Begu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron. Tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara itu pun mengakui perbuatannya.

Marwan tak lain merupakan teman korban. Tersangka diduga sudah berencana menghabisi nyawa korbannya. Dia ingin merampok harta  benda korban.

1. Pelaku terlilit utang yang cukup banyak

Pembunuhan Pasutri Samosir, Pelaku Terlilit UtangIlustrasi TKP Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dalam keterangan resminya mengatakan sebelum membunuh korban, pada Minggu (11/7/2022) pelaku bertengkar dengan istrinya. Pertengkaran  itu dipicu utang piutang tersangka kepada orang lain.

"Banyak yang menagih (utang) pelaku, kepada istrinya. Padahal pekerjaan istrinya, hanya sebagai tukang penjual gorengan,” ujar Josua, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Sempat Buron, Terduga Pembunuh Pasutri di Samosir Ditangkap

2. Tersangka sempat gagal

Pembunuhan Pasutri Samosir, Pelaku Terlilit Utangilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena lilitan utang  itu, pelaku berniat merampok di Tirta Mommy Inn, penginapan yang dikelola Jimmi Gultom dan Henny Kartini di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dia kemudian mendatangi penginapan itu.

Pada percobaan pertama, tersangka gagal. Karena kamar korban Henny terkunci. Rencana itu baru dijalankannya pada Senin (12/7/2022).

3. Korban dihabisi dengan martil

Pembunuhan Pasutri Samosir, Pelaku Terlilit UtangIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku kemudian datang kembali. Dia berhasil menyelinap dan bersembunyi  di kamar mandi. Marwan melihat Henny tengah berada di dapur. Sedangkan Jimmi saat itu mengantar anaknya ke sekolah.

Setelah Marwan ke luar, dia langsung menghantamkan martil berkali-kali ke korban Henny. Korban  jatuh tersungkur. Korban yang mencoba melawan dibekap dengan kain. 

Selang beberapa saat, Jimmi pulang.  Tersangka sudah mengunci rumah itu. Jimmi masuk dari jendela dan menghampiri istrinya yang sudah terkapar bersimbah darah.

Pada saat itu Jimmi melihat pelaku berada di dekat istrinya, dia lalu bertanya peristwa apa yang sebenarnya terjadi. Lalu tanpa kenal ampun, pelaku langsung memukul kepala Jimmi dengan martil berulang kali. Hingga akhirnya korban Jimmi ikut tewas.

“Keterangannya sesuai dengan hasil TKP,"ujar Josua

Usai menjalankan aksinya, pelaku merampas tas korban yang berisi buku catatan hasil penyewaan kamar hotel. "Marwan Begu mengatakan kalau yang yang diambil dari tas korban sejumah Rp12 juta,”ujar Josua.

Marwan kemudian melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Dia ditangkap di Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/7/2022). Saat itu dia hendak melarikan diri ke Pekanbaru. Kata Josua saat penangkapan polisi terpaksa menembak pelaku karena berusahan melawan petugas.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasa Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pasutri di Samosir Ditemukan Tewas di Dapur, Polisi Buru Pelaku

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya