Pelihara Binturong, Pemuda di Medan Diperiksa Intensif Polisi 

Ngaku dapat Binturong dari Aceh lima tahun lalu

Medan, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Medan harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memelihara Binturong. Satwa karnivora dilindungi sejenis musang bertubuh besar.

Pemuda itu berinisial AP, 24. Dia memelihara tiga Binturong di kediamannya sekitar Jalan HM Joni, Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota.

1. Petugas gabungan sita Binturong

Pelihara Binturong, Pemuda di Medan Diperiksa Intensif Polisi Wikipedia

Terungkapnya kasus ini, berawal saat Petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) yang mendapat informasi tentang warga yang memelihara Binturong.

Lantas petugas mendatangi lokasi. Benar saja, ditemukan tiga individu Binturong di rumah AP, Kamis (22/8).

Baca Juga: Ditemukan Terluka di Asahan, Tapir Dirawat di Taman Hewan Siantar

2. AP mengaku dapa Binturong dari Aceh

Pelihara Binturong, Pemuda di Medan Diperiksa Intensif Polisi Source : San Diego Zoo

Kasubbag Data Evlap san kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan pihaknya langsung menyita Binturong dari AP.

"Menurut pengakuannya diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu," kata Andoko, Jumat (23/8).

Dari hasil pemeriksaan, Binturong yang dimiliki AP tidak dilengkapi dokumen izin penangkaran satwa dilindungi.

3. Pemelihara satwa liar tanpa izin terancam lima tahun penjara

Pelihara Binturong, Pemuda di Medan Diperiksa Intensif Polisi IDN Times/Sukma Sakti

AP langsung dibawa ke Polda Sumut. Dia menjalani pemeriksaan intensif. Pengungkapan kasus Binturong ini adalah yang pertama kali di Kota Mesan.

“Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi," katanya.

Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28

Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Orang yang melanggar terancam pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990

tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya," pungkasnya.

Baca Juga: Harimau Muncul di Desa Terang Bulan, Apakah Habitatnya Makin Sempit? 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya