Pelanggaran Pemilu di Tapteng dan Nias Selatan Ibarat Benang Kusut 

Pidana Pemilu terbentur bukti video di Gakkumdu

Medan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara membeberkan sejumlah masalah Pemilu saat hari pencoblosan.

Ada 16 jenis pelanggaran yang ditabulasi mereka. Jumlah pelanggaran terjadi di ribuan TPS yang tersebar di Sumut.

Namun ada dua Kabupaten yang disorot pelaksanaan Pemilunya. Kedua kabupaten itu adalah Tapanuli Tenggara dan Nias Selatan.

1. Masalah di Tapteng ibarat benang kusut

Pelanggaran Pemilu di Tapteng dan Nias Selatan Ibarat Benang Kusut IDN Times/Prayugo Utomo

Ketua Bawaslu Sumut Safrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, Tapanuli Tengah dan Nias Selatan menjadi daerah yang Parmasalahan Pemilunya krusial. Bahkan alumni UISU itu mengatakan, permasalahan di kedua daerah ibarat benang kusut.

“Contohnya saja di Tapteng. Ada di salah satu TPS, suara itu hanya untuk salah satu partai tertentu saja. Padahal saksi lain ada di situ. Pertanyaannya apakah saksi partai lain itu tidak mncoblos di situ . Logikanya begitu,” kata Safrida, Minggu (2/6).

Baca Juga: Willy Silitonga, Caleg Termuda yang Taklukkan Ketua PDIP Tapteng

2. Pidana Pemilu terbentur bukti video di Gakkumdu

Pelanggaran Pemilu di Tapteng dan Nias Selatan Ibarat Benang Kusut ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bawaslu menemukan 10 pelanggaran piadan Pemilu di Tapanuli Tengah. Enam laporan diantaranya sempat ditolak karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu meminta perekam video pelanggaran yang langsung melaporkan. Sedangkan empat pidana pemilu masih berproses.

“Kita mendapatkan video pelanggaran itu dari media sosial. Gakkumdu minta itu perekam aslinya yang datang. Sementara kita gak tahu dan sangat sulit untuk mencari perekam aslinya,” ungkap Safrida.

3. Bawaslu juga dibikin ribet pelanggaran Pemilu di Nias Selatan

Pelanggaran Pemilu di Tapteng dan Nias Selatan Ibarat Benang Kusut IDN Times/ Mela Hapsari

Safrida menjelaskan, pelanggaran Pemilu di Nias Selatan juga terjadi secara Terstruktur Masif dan Terencana (TSM). Bawaslu sudah mendapati video pelanggaran sebagai bukti temuan. Namun dalam penyelesaiannya mereka menemukan kendala.

“Nias Selatan yang merekam itu banyak. Jadi seolah kejadian ada di beberapa TPS. Tapi nyatanya itu hanya ada di satu TPS,” ujarnya.

Safrida juga mendapati laporan dari Bawaslu setempat soal Pemungutan Suara Ulang yang akan di lakukan di 12 TPS. Dari hasil supervisi mereka, alhasil hanya 6 TPS yang PSU.

“Yang lainnya ada yang hitung ulang, ada yang masuk Pidana Pemilu dan lainnya,” ungkapnya.

4. KPPS yang terkena pidana pemilu banyak yang melarikan diri

Pelanggaran Pemilu di Tapteng dan Nias Selatan Ibarat Benang Kusut IDN Times/Prayugo Utomo

Safrida juga membeberkan, dari sekian banyak KPPS yang sudah melarikan diri karena masalah pidana pemilu. Namun, kata dia, proses pidananya tetap dijalankan.

“Proses hukumnya tetap berjalan. Karena dalam UU Pemilu dikenal sebagai peradilan in absentia.  Tanpa kehadiran pelapor tetap bisa disidangkan,” pungkasnya.

5. Data jenis pelanggaran Pemilu selama hari pencoblosan

Pelanggaran Pemilu di Tapteng dan Nias Selatan Ibarat Benang Kusut IDN Times/Prayugo Utomo

Bawaslu juga menjabarkan data pelanggaran Pemilu yang terjadi di Sumatera Utara selama hari pencoblosan. Bentuk pelanggarannya beragam, antara lain :  

  1. Pembukaan TPS di atas jam 07.00 WIB: 635 TPS
  2. Keterlambatan Surat Suara datang ke TPS : 129 TPS
  3. TPS yang masih kurang surat suara : 182 TPS
  4. Surat suara tertukar: 1099 TPS
  5. Kekurangan C1 Plano: 344 TPS
  6. Pemilih salah TPS: 18 TPS
  7. C1 Tertukar antar TPS: 22 TPS
  8. Selisih DPT DPTb dan DPK: 72 TPS
  9. Penundaan pemungutan suara: 167 TPS
  10. Kekurangan form C1: 202 TPS
  11. Money Politics: 6 TPS
  12. Saksi tidak dapat C1: 13 TPS
  13. Pengawas TPS tidak dapat C1: 192 TPS
  14. TPS menunda perhitungan suara: 197 TPS
  15. Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih satu kali: 8 TPS
  16. Pemilih menggunakan C6 orang lain: 17 TPS

Jumlah pelanggaran yang sudah ditangani :

  1. Administrasi: 302.
  2. Pidana: 14
  3. Etik: 10
  4. Lainnya: 15
  5. Bukan Pelanggaran: 123
  6. Sedang diproses : 16 

Baca Juga: Setelah Tertunda, Besok Pemungutan Suara di Nias Selatan 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya