Pasutri Pembunuh Bikin Skenario Korban Tewas Gantung Diri

Korban adalah selingkuhan istri pelaku

Medan, IDN Times – Pasangan suami istri di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Heri Juana (51) dan Susilawati (44) menjadi pelaku pembunuhan terhadap Lukman Hakim (28).

Keduanya juga membuat skenario seolah-olah korban mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Pembunuhan itu dilakukan di belakang rumah korban di Desa Payapinang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (30/6/2021).

1. Korban dibunuh karena diduga berselingkuh dengan istri pelaku

Pasutri Pembunuh Bikin Skenario Korban Tewas Gantung DiriIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pembunuhan itu kompak dilakukan Heri dan Susilawati. Lukman dibunuh karena diduga perselingkuhannya dengan Susilawati terbongkar.

"Pada hari Rabu (30/6) sekitar pukul 21.15 WIB, pelaku Heri dan istrinya Susilawati mendatangi korban Lukman di tempat tinggalnya, untuk mempertanyakan kebenaran informasi korban ada berhubungan dengan Susilawati, dan hal tersebut dibenarkan oleh korban," ujar Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Dimarahi Unggah Foto dengan Pacar, Siswi SMA Coba Lompat ke Sungai 

2. Heri berkelahi dengan korban

Pasutri Pembunuh Bikin Skenario Korban Tewas Gantung Diripexels.com/@snapwire

Mendengar pengakuan perselingkuhan itu, Heri langsung berkelahi dengan Lukman. Saat itu, perkelahian keduanya dilerai tetangga.

"Setelah dilerai korban pergi meninggalkan tempat kejadian,"ujar Agus.

3. Pelaku menghantam korban dengan linggis

Pasutri Pembunuh Bikin Skenario Korban Tewas Gantung DiriIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Emosi Heri masih memuncak. Dia kemudian mengambil linggis dan menjemput istrinya. Mereka menemui Lukman di ladang ubi.

"Setelah bertemu dengan korban di belakang rumah korban tepatnya di ladang ubi, kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban. Kemudian korban berlari ke arah rumahnya namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia," tambah Agus.

Setalah korban tewas tersangka Heri membuat skenario seolah olah korban tewas gantung diri. Keesokan harinya, jenazah korban ditemukn oleh tetangga dalam keadaan tergantung.

"Kemudian pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi melakuakn  penyelidikan didapati informasi jika pelakunya adalah Heri dan  Susilawati,  yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," pungkasnya.

Atas perbutannya kata Agus ke dua pelaku terancam Pasal 338 subsider 353 Ayat 3  subsider 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya  15 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Jurnalis Ditangkap, Mengaku Dibayar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya