Panitera Positif COVID-19, Pengadilan Agama Medan Ditutup Sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pengadilan Agama Kota Medan ditutup sementara. Penutupan itu menyusul satu orang paniter pengganti yang dinyatakan positif COVID-19.
Penutupan itu berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. "Berdasarkan laporan ada salah satu panitera pengganti yang terpapar COVID-19 positif. Itu pada Selasa malam," kata Kasubbag Umum Pengadilan Agama Medan, Fadli Azhari, Kamis (15/10/2020).
1. Pelayanan ditunda sepekan
Laporan soal positif COVID-19 itu langsung ditindaklanjuti. Para pimpinan pengadilan langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menutup kantor hingga sepekan ke depan.
"Pengumumannya sudah kami buat di depan (kantor), jadi seluruh layanan dan persidangan dihentikan sementara waktu. Dan persidangan serta layanan lainnya ditunda selama sepekan ini," jelasnya.
Baca Juga: Usia Terpaut Jauh, 9 Pasangan Artis Ini Tetap Hidup Bahagia
2. Ada ratusan perkara yang tertunda
Hingga saat ini, Fadli mengaku baru mendapatkan perintah untuk lockdown. Belum ada terkait rapid test ataupun swab.
Penutupan pelayanan selama sepekan berdampak pada penanganan perkara. "Kalau saat ini trennya sedang banyak (perkara). Sehari itu bisa 120-200 perkara akan tertunda. Otomatis itu," ujarnya.
3. Panitera yang positif COVID-19 diduga terpapar dari luar
Fadli pun menduga jika panitera berinisial B itu terpapar COVID-19 dari luar. Karena hasil rapid test
Pasalnya, hasil rapid tes isterinya reaktif. Lalu hasil swabn-nya sempat positif dan tes swab berikutnya negatif.
"Dugaannya dari luar. Karena di sini sejak dari gerbang kita tetap laksanakan protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Ikut Pilkada, 10 Potret Menawan Tengku Ryan Suami Ariska Putri Pertiwi