OTT Wali Kota, KPK Periksa 7 Pejabat Pemko Medan Hari Ini

KPK terus gali informasi terkait dugaan ‘setoran’ pejabat

Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi tambahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Sejak Selasa (29/10) lalu, KPK terus menggilir pemeriksaan terhadap pejabat di jajaran Pemko Medan.

Selain pejabat, sejumlah orang lainnya juga iktu diperiksa. Mereka adalah 2 orang anak Eldin, Rania Kamila dan Tengku Edriansyah Rendy yang juga baru menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Medan.

 “Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 7 saksi untuk tersangka TDE, Wali Kota Medan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan resminya, Jumat (1/11).

Pemeriksaan masih dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Nama sejumlah pejabat yang diperiksa KPK hari ini antara lain; Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono,  Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga.

Kemudian Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kabag Umum Andi Syahputra dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada OTT di Medan, Selasa (15/10) malam dan Rabu (16/10). Tiga yang naik status setelah diperiksa adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kadis PUPR Medan Isya Ansyari dan Kabag Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konfrensi pers di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

"Setelah pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam dan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tipikor dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Saut.

Eldin dan Syamsul berperan sebagai penerima suap. Sementara Isa sebagai pemberi. Uang itu diduga berkaitan dengan lelang jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: Ini Reaksi 2 Anak Wali Kota Dzulmi Eldin Usai Diperiksa KPK

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya