Orangutan Sumatra Dihujam 24 Peluru, Kedua Matanya Buta 

Tidak bisa dilepasliarkan karena buta

Medan, IDN Times - Lagi-lagi Orangutan Sumatra (Pongo Abelii) menjadi korban kebrutalan manusia. Kali ini terjadi di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

Ini bukanlah kasus pertama penembakan terhadap orangutan. Belum lama ini, Orangutan bernama Hope juga ditemukan sekarat dengan  sekitar 70-an peluru bersarang di tubuhnya.

Saat ini, kasus penembakan yang teranyar sedang diselidiki polisi. Orangutan jantan yang menjadi korban langsung dievakuasi ke Stasiun Karantina Orangutan Batu Mbelin Sibolangit yang dikelola YEL-SOCP.

1. Orangutan ditemukan dengan luka tembak langsung dievakuasi

Orangutan Sumatra Dihujam 24 Peluru, Kedua Matanya Buta Paguh ditemukan di perkebunan masyarakat dengan kondisi menderita luka tembak (dok. YEL-SOCP)

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Aceh Agus Arianto mengatakan, orangutan yang belakangan diberi nama Paguh itu ditemukan petugas yang berpatroli pada pekan lalu. Petugas langsung berkoordinasi dengan Human-Orangutan Conflict Rescue Unit (HOCRU) untuk melakukan evakuasi. Nama Paguh berarti kuat dan tangguh dalam bahasa Karo.

“Setelah melakukan pengecekan, betul ada satu individu OU jantan yang terluka karena senapan angin,” kata Agus, Rabu (27/11).

Paguh langsung dievakuasi ke Stasiun Karantina Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit yang dikelola YEL-SOCP di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Bertualang Bertemu Orangutan, 10 Potret Memesona Wisata Bukit Lawang

2. Sebanyak 24 peluru bersarang di tubuh Paguh, kedua matanya buta

Orangutan Sumatra Dihujam 24 Peluru, Kedua Matanya Buta Hasil pemindaian sinar X menunjukkan 24 peluru bersarang di tubuh Paguh (dok YEL-SOCP)

Upaya penyelamatan Paguh dilakukan sejak Kamis (28/11). Dari hasil pemeriksaan ada 24 peluru senapan angin bersarang di tubuh Paguh.

Mata Paguh juga buta. Diduga akibat terkena tembakan. Meuthya, dokter hewan yang menangani Paguh awalnya berharap mata orangutan berusia sekitar 25 tahun itu tidak rusak total.

“Sayang sekali dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan bahwa kedua mata Paguh buta. Bola mata kanan tampak merah sementara bola mata kiri keruh. Diduga karena cedera yang terjadi lebih dahulu dibanding bola mata kanan,” ujar Meuthya dalam keterangan resminya.

3. Sebanyak tiga peluru di kepala sudah dikeluarkan

Orangutan Sumatra Dihujam 24 Peluru, Kedua Matanya Buta IDN Times/Arief Rahmat

Dari hasil pemindaian sinar x, 24 peluru itu tersebar di sejumlah bagian tubuh Paguh. Rinciannya, 16 peluru dibagian kepala, 4 di bagian kaki dan tangan, 3 di daerah panggul dan 1 peluru di daerah perut.

“Kita telah mengeluarkan tiga peluru dari bagian kepala. Perawatan intensif akan terus kami berikan kepada Paguh sampai kondisinya membaik,” rinci Meuthya.

Dengan kondisi mata yang buta, Paguh dipastikan tidak akan dilepasliarkan ke habitat meskipun pulih total.

4. Bukan kasus pertama, bahkan ada yang sampai 100 peluru di tubuh orangutan

Orangutan Sumatra Dihujam 24 Peluru, Kedua Matanya Buta Instagram/@orangutaninformationcentre

Sementara itu drh Citrakasih Nente, Supervisor Program Rehabilitasi dan Reintroduksi Orangutan YEL-SOCP menerangkan, ini bukan kali pertama kasus orangutan dengan peluru bersarang di badan. Ini semakin membuktikan jika perburuan orangutan masih marak.

Bahkan pihaknya pernah menerima orangutan dengan lebih dari 100 peluru yang bersarang di tubuh. Kurun waktu 10 tahun terakhir, YEL-SOCP sudah menerima sekitar 20 orangutan yang menjadi korban senapan angin.

“Perlu keseriusan dari pihak berwenang untuk menertibkan penggunaan senapan angin sesuai peraturan yang telah ada, untuk memastikan keadaan seperti Paguh dan Hope tidak terus berulang,” ungkapnya.

5. Berkoordinasi dengan polisi untuk penyidikan

Orangutan Sumatra Dihujam 24 Peluru, Kedua Matanya Buta Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Paguh ditemukan di areal perkebunan milik masyarakat. Pihak BBKSDA juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan.

“Sampai saat ini masih mencari keterangan di lapangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi oleh pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berbeda dengan Orangutan Borneo (Pongo pygmaeus), dan juga berbeda dengan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanulienses) yang habitatnya berada di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara.

Hanya sekitar 13.400 orangutan Sumatra dan kurang dari 800 orangutan Tapanuli yang tersisa di alam liar. Ketiga spesies orangutan terdaftar sebagai "sangat terancam punah" oleh International Conservation Union (IUCN) dalam "Daftar Merah Species Terancam".

Baca Juga: Alami Dehidrasi di Hutan Terbakar, 2 Orangutan Kalimantan Diselamatkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya