Miris! Ayah dan Ibunya Dipenjara, Anak Dianiaya Bibi dan Paman

Kini korban dirawat di rumah sakit

Medan, IDN Times – Malang nian nasib KR. Bocah empat tahun ini harus mendapat kesedihan berlipat ganda.

Ayah dan ibunya dipenjara. Sementara KR dianiaya oleh paman dan bibinya tempat dia dititipkan.

Peristiwa ini terjadi di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Kamis (22/10/2020). KR selamat setelah polisi menjemputnya. Dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

1. Terungkap saat korban kehausan dan meminta minum ke tetangga

Miris! Ayah dan Ibunya Dipenjara, Anak Dianiaya Bibi dan PamanIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus penganiayaan itu terbongkar dari tetangga. Mereka miris melihat kondisi KR yang dianiaya. Ada beberapa luka lebam di tubuhnya.

Tetangga pun berinisiatif mengambil video bocah malang itu. Lantas belakangan menjadi viral dan menyita perhatian publik.

Kasus itu diteruskan ke Polsek Sunggal. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, turun langsung ke lokasi, Kamis (22/10/2020) malam. Dia mengamankan KR dan mengevakuasinya ke puskesmas untuk mendapat perawatan.

"Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam. Lalu kita membawanya ke puskesmas Mencirim untuk mendapatkan penanganan awal, lalu kita bawa ke RS Bhayangkara karena di sana ada dokter spesialis anak," jelas Yasir, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Paslon Medan akan Jalani 3 Sesi Debat, Wajib Bahas Masalah COVID-19 

2. Pelaku nekat menganiaya karena geram

Miris! Ayah dan Ibunya Dipenjara, Anak Dianiaya Bibi dan Pamanustaliy.ru

Kasus itu pun dilaporkan warga. Paman dan bibi yang berinisial JS dan D kemudian ditangkap polisi.

Saat diperiksa, JS dan D memaparkan KR tinggal bersama mereka sejak tiga bulan lalu. Pasutri ini mengasuhnya setelah kedua orang tua bocah itu ditangkap dan dipenjara dalam kasus narkotika.

JS dan D mengaku menganiaya bocah itu sejak sebulan terakhir. Pasutri ini mengaku geram karena bocah itu tidak buang air pada tempatnya.

“Sudah tiga bulan di rumah. Dua bulan kami ajari terus supaya buang air besar di kamar mandi,  awalnya dia tahu. Tapi berulang kek gitu saja,  akhirnya bertambah lagi dia buang air besar dan buang air kecil saja dia,” kata D yang tengah hamil.

3. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara

Miris! Ayah dan Ibunya Dipenjara, Anak Dianiaya Bibi dan PamanIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasutri ini dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya hukuman 5 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Yasir.

Baca Juga: Aneh, Pelempar Demonstran di DPRD Medan Tidak Ditahan Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya