Massa Demo Omnibus Law Kecam Intimidasi Polisi Bubarkan Aksi Damai

Diduga polisi bertrail paksa masuk ke arah barisan massa

Medan, IDN Times – Unjuk rasa damai tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kota Medan berujung ricuh, Selasa (20/10/2020) petang. Massa aksi dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dalam perjalanan untuk pulang.

Sejumlah orang dikabarkan ditangkap. Massa juga sempat ditembaki dengan peluru gas air mata hingga konsentrasinya terpecah. Massa yang berjumlah ratusan pun terpaksa bubar karena tindakan represif itu.

Massa yang berjumlah lebih dari 200 orang itu mengatasnamakan diri dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut dan Suara Rakyat Medan (Suram). Massa terdiri dari mahasiswa, buruh dan para pegiat.

“Di lapangan kami berkoordinasi dengan kawan-kawan dari Suara Rakyat Medan yang sepakat bergabung dengan kami. Dari awal aksi berjalan tertib. Kami hanya ingin mengekspresikan penolakan Omnibus Law dengan teatrikal dan puisi,” ujar Martin Luis, Koordinator AKBAR Sumut di Kantor LBH Medan, Selasa malam.

Sejak aksi dimulai, aparat kepolisian memang terus berdatangan ke kawasan itu. Mulai dari pasukan sabhara ber-trail kemudian petugas Brimob lengkap dengan mobil water cannonnya. 

1. Polisi diduga bubarkan paksa dengan merangsek masuk dengan trail ke arah massa

Massa Demo Omnibus Law Kecam Intimidasi Polisi Bubarkan Aksi DamaiPolisi ber-trail yang mengikuti massa saat melakukan longmarch untuk membubarkan diri setelah berunjuk rasa, Selasa (20/10/2020) petang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi terus mengingatkan massa untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB. Polisi meminta massa bubar karena dianggap akan melewati batas waktu yang ada di dalam aturan.

Menjelang pukul 18.00 WIB. Massa melakukan longmarch untuk membubarkan diri menuju Kampus Institute Teknologi Medan (ITM). Sepanjang mereka longmarch, aparat kepolisian mengawal di belakang massa. Saat itu juga tindakan intimidasi mulai bermunculan. Hingga akhirnya kericuhan pecah di persimpangan gedung London Sumatra.

“Jadi menjelang pukul 18.00 WIB, kami cukup kooperatif dengan kepolisian dengan membubarkan diri. Ketika kita longmarch menuju kampus ITM, justru pihak kepolisian itu melakukan, menabrakkan sepeda motor trail dan ketika itu juga disusul dengan tembakan gas air mata dari kepolisian,” ujar Martin.

Massa yang terpecah konsentrasinya berlarian. Sebagian berlari ke arah Kantor LBH Medan. Sebagian lagi berlarian ke arah Jalan Balai Kota.

“Kita juga sempat melihat ada massa yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Kita mulai long march, kita sudah melihat polisi melakukan provokasi dan intimidasi terhadap massa aksi perempuan  yang membuat border atau pembatas barisan massa aksi,” ujar Martin.

Baca Juga: [BREAKING] Tolak Omnibus Law, Massa Orasi di Tugu Pos Medan

2. Martin: Kekerasan dan intimidasi terhadap massa aksi jadi bukti pemerintah anti kritik

Massa Demo Omnibus Law Kecam Intimidasi Polisi Bubarkan Aksi DamaiSalah seorang massa yang ditangkap polisi saat pembubaran paksa unjuk rasa Tolak Omnibus Law di Medan, Selasa (20/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Martin dan lembaga yang tergabung di AKBAR Sumut mengecam aksi kekerasan dan intimidasi itu. Kata Martin ini adalah upaya pemerintah membungkam gerakan rakyat. Kemudian, kekerasan dan intimidasi itu disebut sebagai wujud pemerintahan yang anti kritik.

“Peserta aksi hari ini sangat mengecam pihak kepolisian yang membubarkan rakyat Sumut untuk menolak Omnibus Law. Ini adalah bukti bahwa pemerintah melakukan penggembosan terhadap gerakan rakyat yang mengekspresikan sikap politik terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujar Martin.

3. Tetap unjuk rasa sampai Omnibus Law dibatalkan

Massa Demo Omnibus Law Kecam Intimidasi Polisi Bubarkan Aksi DamaiMassa AKBAR Sumut saat berunjuk rasa menolak Omnibus Law di Tugu Pos Medan, Selasa (20/10/2020). Unjuk rasa damai itu berakhir ricuh karena dibubarkan paksa oleh kepolisian. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski mendapat tindakan represif aparat, AKBAR Sumut akan tetap melakukan unjuk rasa. Mereka menilai, Omnibus Law bukanlah aturan yang berpihak kepada rakyat. Apalagi, Undang-undang Cipta Kerja itu juga diduga melanggar prosedur dalam pembuatannya.

“Apa yang kita dapatkan hari ini, tentu tidak menyurutkan gerakan kita untuk menolak Omnibus Law. Kami akan terus berunjuk rasa dengan turun ke jalan, sampai memang Omnibus ini dibatalkan pemerintah,” ujarnya.

Sampai saat ini, massa masih berkumpul di LBH Medan. Mereka masih melakukan pendataan terhadap massa yang diduga ditangkap oleh pihak kepolisian. Beberapa massa juga mendapat luka karena aksi represif. Bahkan ada massa yang tangannya harus dibalut perban karena terkena peluru gas air mata.

Sampai sekarang, belum ada komentar resmi dari pihak kepolisian terkait pembubaran paksa itu. Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. Dia mengarahkan awak media kepada Bagian Humas Polrestabes Medan. Namun saat dihubungi, pihak Humas Polrestabes Medan juga tidak menanggapi.

Baca Juga: [BREAKING] Aksi Damai Tolak Omnibus Law Dibubarkan Paksa Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya