Langkah Persuasif BPODT Bahas Tuntutan Masyarakat di Lahan Otorita

Pembangunan akan kedepankan kesejahteraan masyarakat

Toba, IDN Times – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) terus melakukan upaya persuasif kepada masyarakat yang terdampak pembangunan di atas Lahan Zona Otorita Toba, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Khususnya di kawasan Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata.

Teranyar, BPODT melakukan mediasi dengan Mangatas Butarbutar Cs, yang mengklaim hak ulayat lahan mereka masuk dalam zona otorita. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Toba itu dilakukan di The Kaldera Toba Nomadic Escape, Rabu (26/8/2020).

Mediasi mengulas soal 28 bangunan tidak berizin di lahan otorita. Lokasinya di Desa Pardamean Sibisa.

1. BPODT sudah tawarkan pengganti uang penertiban, namun masyarakat kekeuh menolak

Langkah Persuasif BPODT Bahas Tuntutan Masyarakat di Lahan OtoritaMediasi antara BPODT dengan masyarakat adat Sigapiton, Rabu (26/8/2020). (Istimewa)

Dalam pertemuan yang cukup alot itu, BPODT menawarkan biaya pembersihan bangunan jika masyarakat mau menertibkannya sendiri. Untuk bangunan non permanen, sejumlah Rp5 juta dan bangunan permanen Rp20 juta. Sayangnya, mesti sudah dijelaskan secara persuasif masyarakat tetap bersikeras tidak mau menerimanya. Mereka tetap tidak sepakat dengan penawaran itu.

“Pemilik rumah (bangunan) tanpa izin, tidak bersedia mebongkar sendiri bangunannya. Walaupun sudah ditawarkan oleh BPODT,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audy Murphy Sitorus.

Pemkab Toba pun terus melakukan komunikasi dengan masyarakat. Supaya pembangunan di lahan itu bisa terus dilanjutkan.

Audy pun mengatakan jika kelompok Mangatas Butarbutar bukan merupakan masyarakat yang tinggal di Pardamean Sibisa. Lahan itu, kata Audy sudah diserahkan ke Jawatan Kehutanan (kini KLHK) pada 1952 lalu.

 “Prinsipnya pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Audy.

Baca Juga: Selain Danau Toba, Ini 10 Danau Terbesar di Indonesia

2. Mangatas minta ganti untung lahan dan pelibatan masyarakat dalam pengembangan pariwisata

Langkah Persuasif BPODT Bahas Tuntutan Masyarakat di Lahan OtoritaMediasi antara BPODT dengan masyarakat adat Sigapiton, Rabu (26/8/2020). (Istimewa)

Sementara itu, Mangatas mengatakan jika pihaknya tetap keukeh untuk menuntut ganti untung lahan yang masuk dalam klaim hak ulayat mereka. Bahkan, sengkarut lahan ini sudah dibawanya ke ranah hukum untuk membatalkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada BOPDT seluas 279 Ha.

Dalam prosesnya,  putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tidak menerima semua gugatan yang dilayangkan kelompok Mangatas. Namun Mangatas melanjutkan perkara itu hingga tahapan kasasi.

“Tuntutan yang kami harapkan, kalau memang ini mau digunakan, bagaimana pemerintah menyelesaikannya. Kalau sesuai dokumen Amdal, disitu diperintahkan ganti untung, apabila masyarakat terdampak dan diberikan kompensasi yang layak,” ujarnya.

3. BPODT beberkan alasan tidak bisa lakukan ganti untung lahan hingga bangunan

Langkah Persuasif BPODT Bahas Tuntutan Masyarakat di Lahan OtoritaLahan Zona Otorita yang dikelola BPODT di Kabupaten Toba. (Istimewa)

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik BPODT Bambang Cahyo Murdoko menjelaskan jika jauh sebelum mediasi, pihaknya sudah melakukan imbauan tertulis agar masyarakat menertibkan bangunannya sendiri. Itu sudah dilakukan mulai 6 Juni 2019, 10 Juni 2019 hingga yang terakhir pada 11 Agustus 2020. Pihaknya juga sudah memberikan tenggat waktu sampai 21 Agustus 2020.

Bambang juga mengatakan jika pemerintah tidak bisa mengabulkan ganti untung lahan kepada masyarakat. Karena akan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Lantaran itu merupakan lahan milik negara.

Soal kompensasi bangunan, BPODT pun tidak bisa melakukannya. Sebabnya, bangunan itu belum berumur di atas 10 tahun. Sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.  Bangunan tanpa izin itu dibangun pada 2018.

“Prosedur nya sudah kita lakukan dengan benar. Jadi kami sudah memberikan imbauan tapi tidak diindahkan. Kami selalu koordinasi dengan Pemkab untuk solusi terbaik,” ujar Bambang.

4. BPODT sudah salurkan dana kerohiman pengganti tanaman tegakan hingga Rp25 M

Langkah Persuasif BPODT Bahas Tuntutan Masyarakat di Lahan OtoritaPenyaluran dana kerohiman untuk warga yang selama ini mengelola lahan otorita Toba di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, (Dok BPODT)

Sebelumnya, BPODT sudah menyalurkan dana kerohiman untuk pengganti tanaman tegakan kepada 204 orang di atas 255 bidang lahan. Total dana yang dikucurkan lebih dari Rp25 miliar.

Masing-masing pengelola lahan mendapat dana kerohiman dengan jumlah variatif. Disesuaikan dengan jumlah tanaman tegakan yang sudah dihitung tim terpadu bentukan Pemkab Toba. Dari total, 204 orang, sebanyak 185 orang sudah menerima dana kerohiman itu.

Sampai saat ini, BPODT belum menentukan kapan akan melakukan penertiban 28 bangunan tak berizin itu. Mereka masih berkoordinasi dengan pemerintah setempat ihwal solusi terbaiknya.

5. Pemerintah komitmen pengembangan TCR akan melibatkan masyarakat sekitar

Langkah Persuasif BPODT Bahas Tuntutan Masyarakat di Lahan OtoritaThe Kaldera Toba Nomadic Escape, destinasi wisata kembara yang bakal menjadi primadona di Toba Caldera Resort (TCR). (Istimewa)

Bambang juga menjelaskan jika nantinya Toba Caldera Resort akan dibangun seperti di Nusa Dua Bali. Kawasan itu akan menjadi salah satu primadona destinasi di Toba.

Berbagai fasilitas akan dibangun di sana. Mulai dari hotel, MICE, rumah sakit dan lainnya akan dibangun di sana.

“Kita akan melibatkan masyarakat setempat, untuk sama-sama meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.

Pihaknya juga berkomitmen melakukan pengembangan di sejumlah desa di lahan otorita. Setelah ditetapkannya Danau Toba sebagai bagian dari UNESCO Global Geoprak (UGG), pemerintah pun terus menggenjot pembangunan di sana.

Baca Juga: Kisah Roy Sirait, Berjuang Promosikan Kopi Lokal dari Danau Toba

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya