Korupsi Bansos COVID-19, Sekda dan Plt Kadishub Samosir Jadi Tersangka

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta

Medan, IDN Times – Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk COVID-19 sepertinya menjadi tren baru di Indonesia. Di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Sekretaris Daerah Jabiat Sagala dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sardo Sirumapea menjadi tersangka kasus itu.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (16/2/2021) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.

"Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021," ucap  Kasi Inte Kejari Samosirl, Tulus Tampubolon, Rabu (17/2/2021).

1. Keduanya diduga menyelewengkan anggaran belanja tidak terduga

Korupsi Bansos COVID-19, Sekda dan Plt Kadishub Samosir Jadi TersangkaIlustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Tulus menjelaskan jika keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan COVID-19 Kabupaten Samosir tahun 2020.

"Dimana dalam kegiatan itu, JS bertindak selaku pengguna anggaran sedangkan SS selaku PPK," ujar Tulus.

Baca Juga: Setelah Kasus Juliari, KPK Duga Ada Korupsi dalam Program Bansos Lain

2. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta

Korupsi Bansos COVID-19, Sekda dan Plt Kadishub Samosir Jadi TersangkaIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sampai sekarang penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Namun mereka sudah menghitung perkiraan kerugian negara yang mencapai Rp400 juta.

"Kasus dugaan korupsi ini merupakan temuan kita (Kejari Samosir)," beber Tulus.

3. Bakal ada tersangka baru dalam kasus ini?

Korupsi Bansos COVID-19, Sekda dan Plt Kadishub Samosir Jadi TersangkaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak Kejari juga tidakmenutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Pihaknya akan memanggil kedua tersangka dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

“Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Bansos, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya