Komnas HAM: Fasilitas Penyandang Disabilitas di Medan Masih Jauh

Wali Kota Bobby didorong terbitkan Perwal hak disabilitas

Medan, IDN Times – Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas masih terabaikan di Indonesia. Di Kota Medan, Sumatra Utara, kondisinya masih jauh dari standar.

Pemerintah Kota Medan dinilai belum melakukan pemenuhan hak-hak disabilitas. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik.

"Fasilitas penyandang disabilitas di Medan masih sangat jauh. Tidak hanya Medan, bahkan di seluruh Indonesia. Kita itu masih jauh dari standar beberapa negara," kata Taufan di Kota Medan.

1. Wali Kota Bobby didesak bikin kebijakan ramah disabilitas

Komnas HAM: Fasilitas Penyandang Disabilitas di Medan Masih JauhSeorang penyandang disabilitas netra memakai masker sambil menunggu bantuan dari dermawan di sekretariat PERTUNI Medan, Jumat (23/7/2021). Kaum disabilitas juga merasakan dampak pandemik yang membuat mereka tidak berpenghasilan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Taufan yang juga putra daerah di Sumatra Utara mendesak Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk membuat kebijakan yang bisa mengakomodir hak – hak penyandang disabilitas.

Kebijakan ini bisa diterapkan mulai dari fasilitas umum, pusat perbelanjaan, transportasi dan pendidikan. Karena, pada tempat-tempat ini belum secara maksimal menyediakan fasilitas khusus disabilitas.

"Saya kira wali kota yang berperan dengan menggunakan peraturan wali kota (Perwal). Jadi jangan nunggu Perda, lama itu. Pak Bobby bisa mengeluarkan Perwal. Sebulan juga beres kalau Perwal," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

2. Pemko Medan juga berkewajiban melakukan peningkatan kapasitas para disabilitas

Komnas HAM: Fasilitas Penyandang Disabilitas di Medan Masih JauhIDN Times/Prayugo Utomo

Selain soal peraturan, Pemko Medan juga bertanggungjawab untuk melakukan peningkatan kapasitas para penyandang disabilitas. Ini menjadi hal penting yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perekonomian mereka.

"Misalnya dibuat program peningkatan pendidikan, seperti kejuruan atau vokasi. Itu kan penting. Jangan cuma pijat. Mereka masih bisa diajarkan bidang lainnya seperti melukis atau bikin karya melalui dunia IT," kata Taufan.

Soal kewajiban pemerintah ini sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Sehingga pemerintah harus hadir dalam pemenuhan hak – hak mereka.

3. KND sudah berdiri, Komnas HAM tetap perjuangkan hak-hak disabilitas

Komnas HAM: Fasilitas Penyandang Disabilitas di Medan Masih JauhIDN Times/Prayugo Utomo

Taufan menambahkan, selama ini Komnas HAM terus mendorong agar negara memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dipenuhi pemerintah. Meski pun saat ini Komisi Nasional Disabilitas (KND) sudah berdiri.

"Tapi, karena KND lembaga negara baru, Komnas HAM punya kewajiban membantu mereka. Mulai dari bagaimana cara melakukan pemantauan, membuat laporan dan melakukan lobi-lobi. Dan itu telah kita sepakati dalam MoU bersama KND," pungkas Taufan.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya