KLHK Harus Transparan Ungkap Kasus Satwa Dilindungi di Rumah Terbit

KLHK juga harus berani menegakkan hukum dengan tegas

Medan, IDN Times – Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait penindakan hukum pasca penyitaan sejumlah satwa dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Kamis (27/1/2022).

Berbagai pihak terus memberikan desakan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak cepat mengambil langkah hukum melalui jajarannya di Sumatra Utara. Apalagi, ini bukanlah kali pertama seorang kepala daerah memiliki satwa dilindungi.

Pada awal Februari 2020, satu individu orangutan didapati berada di rumah Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Belakangan, orangutan itu pun dilepasliarkan oleh anak buah Nikson. Saat itu, tidak ada sanksi apapun dikenakan kepada Nikson. BBKSDA Sumut seperti kebobolan atas pelepasliaran itu.

1. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan

KLHK Harus Transparan Ungkap Kasus Satwa Dilindungi di Rumah TerbitSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak agar aparat terkait bisa transparan dalam melakukan penegakan hukum. Jangan sampai, lambannya penegakan hukum membuat publik bertanya-tanya dan membuat kesimpulan tersendiri.

“Ini merupakan kejadian kedua selama kurun waktu setahun setelah sebelumnya orangutan disita oleh BBKSDA di kediaman ketua OKP di Binjai. Bahkan saat itu petugas mendapat tindakan penyerangan. Kita menilai ini menjadi bukti bahwa pejabat maupun orang-orang berpengaruh masih suka memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika kasus ini tidak diusut secara tuntas maka dikhawatirkan tidak ada efek jera,” ujar Direktur WALHI Sumatra Utara Doni Latuperissa, Jumat (28/1/2022) petang.

Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

2. WALHI juga mendesak KLHK selidiki dugaan orang besar lainnya yang diduga miliki satwa dilindungi

KLHK Harus Transparan Ungkap Kasus Satwa Dilindungi di Rumah TerbitSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

WALHI meyakini bahwa Bupati Terbit Rencana hanyalah satu dari sekian banyak pejabat hingga tokoh dan pengusaha yang diduga juga memelihara satwa liar dilindungi.

“Kita juga ingin bbksda dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih jauh jangan-jangan masih ada pejabat atau kepala daerah atau oknum berpengaruh di Sumut yang diduga memiliki atau menyimpan satwa dilindungi tanpa izin,” ungkapnya.

WALHI pun menyebut jika BBKSDA Sumut kecolongan. Lantaran kasus satwa dilindungi di rumah Terbit Rencana diketahui lebih dulu saat KPK melakukan penggeledahan.

“Ini dikarenakan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan terhadap oknum-oknum yang terindikasi melakukan tindak perdagangan dan kepemilikan satwa secara ilegal sehingga jika tidak diusut secara mendalam akan menambah daftar kasus baru,” pungkasnya.

3. Penegakan hukum masih berkoordinasi dengan pusat

KLHK Harus Transparan Ungkap Kasus Satwa Dilindungi di Rumah TerbitSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Terbit rencana terlibat dalam kasus korupsi. Dia terkena OTT KPK beberapa waktu lalu. KPK mengembangkan kasusnya. Selain kasus korupsi, Terbit juga diduga terlibat dalam kasus perbudakan manusia setelah ditemukan kerangkeng di rumahnya. Meskipun belakangan kerangkeng itu disebut  menjadi panti rehabilitasi narkoba.

Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Selasa (25/1/2022).

Totalnya, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi  (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) yang disita.

Orangutan yang disita diketahui berjenis kelamin jantan. Usianya ditaksir sudah 15 tahun. Beratnya ditaksir sekitar 25 Kg. Terbit Rencana diduga sudah memelihara satwa itu selama dua tahun. Saat disita, Orangutan diketahui mengalami infeksi gusi. Saat ini, seluruh satwa itu sudah dibawa ke tempat rehabilitasi.

Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, jika pihaknya selama ini tidak mengetahui soal keberadaan Orangutan dan satwa dilindungi lainnya di dalam rumah bupati yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu.

“Selama ini BBKSDA tidak tahu ada satwa dilindungi di sana,” kata Irzal, Rabu (26/1/2022).

Dalam keterangan tertulisnya BBKSDA menjelaskan, jika operasi penyitaan dilakukan berdasarkan informasi KPK. “KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” sebut Irzal.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengambil tindakan. Apalagi, kasus ini berawal dari temuan KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Terbit. Sehingga butuh koordinasi lintas lembaga untuk mengambil langkah.

“Saya masih menunggu arahan dari  Jakarta,” ujar Subhan lewat pesan singkat, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Satwa Langka Milik Terbit Terbongkar Karena KPK, BBKSDA Kecolongan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya