Kepala Sekolah Pesantren di Labusel Diduga Cabuli 3 Santri Pria

Modusnya diajak pergi ke ladang

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Seorang Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya. Dia diduga mencabuli tiga orang santrinya.

Kepala sekolah Ponpes itu berinisial AAD (53), warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan. Sedangkan korbannya masih berusia 14, 16 dan 17 tahun.

1. Pelecehan seksual dilakukan pada Januari 2022

Kepala Sekolah Pesantren di Labusel Diduga Cabuli 3 Santri PriaIlustrasi santri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Kepala Satuan  Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, pelecehan seksual itu diduga dilakukan pelaku pada Januari 2022. Saat itu, keluarga korban melapor ke Polres Labuhanbatu.

“Ada pengaduan kalau ada pencabulan dari pihak tersangka, jadi kakak korban buat laporan ke tempat kita,”ujar Rusdi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Guru Ngaji di Pesantren Bener Meriah Sodomi Santri Dua Kali

2. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap

Kepala Sekolah Pesantren di Labusel Diduga Cabuli 3 Santri Priailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian menangkap pelaku pada Kamis (11/2/2022) malam.

“Kita sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan korban,” ungkapnya.

3. Modusnya, pelaku mengajak korban berladang

Kepala Sekolah Pesantren di Labusel Diduga Cabuli 3 Santri PriaIDN Times/Sukma Shakti

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jika pelecehan seksual itu dilakukan pertama kali. Modusnya, pelaku mengajak para korban berladang.

“Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia bawa (korban) ‘ayo ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu’ setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru di situ ada pelecehannya,”ujar Rusdi mengambarkan modus tersangka mencabuli korbannya.

Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhan Batu. Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun.

Baca Juga: Ibu Calon Santri Diduga Diperkosa Seorang Pejabat Kemenag di Aceh 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya