Kebocoran Pipa Gas di Madina, Izin Pembangunan Sempat Dihentikan

5 orang tewas dan puluhan dirawat

Mandailing Natal, IDN Times – Insiden kebocoran gas beracun di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik PT Sorik Marapi Geothermal Plant (SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut), menyisakan duka mendalam. Lima orang meninggal dalam kejadian itu. Ditambah puluhan orang dirawat  dan ratusan warga mengungsi.

Di balik kejadian itu, terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Mulai dari izin perusahaan yang sempat dihentikan oleh pemerintah, hingga tim dari Pemkab Mandailing Natal yang ditolak oleh perusahaan saat datang ke lokasi pembangkit.

1. Izin PT SMGP dibekukan pada 2014 lalu oleh Pemkab

Kebocoran Pipa Gas di Madina, Izin Pembangunan Sempat DihentikanPipa Gas PLTP Milik PT SMGP di Mandailing Natal Bocor, 5 Warga Tewas (Dok. IDN Times)

Informasi yang dihimpun dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara, ternyata Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution sempat membekukan izin PT SMGP. Pertimbangannya adalah, perusahaan sudah dianggap merusak lingkungan, sehingga masyarakat yang mendapat imbasnya.

Dahlan membenarkan soal pembekuan itu. Namun kemudian, pada 2015, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerbitkan izin untuk SMGP pada 2015.

"Sebenarnya  dulu ada bermasalah sama masyarakat. Oleh karena itu kita jembatani karena kita kan butuhkan listrik. Kita panggil kita semua, kita minta agar berjalan secara benar dan ditanggapi keluhan masyarakat, pada saat itu alhamdulillah bisa berjalan baik," ungkap Dahlan kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Pipa Gas di Mandailing Natal Bocor, 5 Warga Meninggal Dunia

2. Dahlan akui tim dari Pemkab sempat ditolak saat ingin melihat pengelolaan limbah yang dipermasalahkan masyarakat

Kebocoran Pipa Gas di Madina, Izin Pembangunan Sempat DihentikanPipa Gas PLTP Milik PT SMGP di Mandailing Natal (Madina) Bocor, 5 Warga Tewas (Dok. IDN Times)

Sebelum kebocoran gas terjadi, Dahlan sempat meminta tim dari sejumlah kedinasan terkait untuk datang ke SMGP. Menyusul protes dari masyarakat soal limbah perusahaan.

Namun nyatanya, tim yang datang mendapat penolakan. "Ini kesalahan besar mereka. Karena beberap hari sebelumnya kita dapat laporan ada seperti limbah-limbah yang tidak biasanya seperti itu. Kita bentuk tim, kita tugaskan ke lapangan semua dinas. 12 barangkali dinas yang berkaitan dengan itu. Akan tetapi mereka (perusahaan) lagi-lagi salah mereka (tim Pemkab) tidak diperbolehkan masuk,” tukasnya.

“Ini sudah kejadian seperti ini kan, ya mungkin Allah sama mereka, kita kan punya niat yang baik," imbuhnya.

Dahlan sudah berulang kali mengimbau perusahaan untuk bisa membangun kerjasama yang baik. Karena, semuanya harus bermuara kepada kesejahteraan rakyat.

"Kita tidak pernah mempersulit mereka, silahkan ditanya mereka itu. Tidak pernah saya persulit mereka tetap saya berikan kemudahan," jelasnya.

3. Pemkab Madina sempat peringati perusahaan soal jalanan yang rusak

Kebocoran Pipa Gas di Madina, Izin Pembangunan Sempat DihentikanPipa Gas PLTP Milik PT SMGP di Mandailing Natal (Madina) Bocor, 5 Warga Tewas (Dok. IDN Times)

Dahlan pun mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menegur perusahaan soal perbaikan jalan yang rusak karena operasional pembangunan.

"Seperti contoh mereka pinjam jalan kabupaten. Sudah berapa kali saya buat teguran diperbaiki jalan kabupaten itu, mereka berdalih tidak dari situlah. Dicek staf, divideokan staf saya masih dari situ (mobilisasi perusahaan). Seharusnya dipinjamkan itu jalan harusnya lebih cantik lagi dong dari yang dirawat Pemda selama ini. Tapi sudahlah, mudah-mudahan  terbukalah kalbu, terbukalah mata mereka, jalan di atas kebenaran," tegasnya.

Diapun meminta perusahaan bertanggung jawab kepada lima korban meninggal dan puluhan lainnya yang terluka atas kejadian, Senin (25/1/2021) kemarin.

"Wajar barangkali itu (santuan untuk korban), kemanusiaan. Diseleasaiakan dulu masalah dengan masyarakat kita. Baik yang meninggal dunia, baik yang masih dirawat  di RS, mereka harus berjalan di atas peraturan, jangan suka-suka," pungkasnya.

Baca Juga: Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 Miliar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya