Kata Gubernur Edy Soal Orangutan di Rumah Bupati Terbit Rencana

Edy juga mengaku sebagai pecinta satwa

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi juga turut berkomentar soal satwa dilindungi yang disita dari kediaman Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Selain tersandung kasus korupsi, Terbit juga terjerat dalam dugaan kasus memelihara satwa dilindungi. Dari rumahnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyita, satu individu Orangutan, satu Kera Sulawesi dan beberapa jenis burung dilindungi.

1. Kata Edy, Terbit harusnya tidak boleh melanggar aturan soal satwa dilindungi

Kata Gubernur Edy Soal Orangutan di Rumah Bupati Terbit RencanaGubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan (Istimewa/IDN Times)

Gubernur Edy mengatakan, Terbit harusnya mengikuti aturan pemerintah terkait satwa dilindungi. Apalagi kuat dugaan, satwa-satwa yang disita itu diperoleh Terbit dengan cara ilegal

“Kalau namanya judulnya sudah dilindungi, harus ikuti aturan yang dilindungi itu,”ujar Edy kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

2. Edy juga mengaku pecinta satwa, pastikan pelihara dengan legal

Kata Gubernur Edy Soal Orangutan di Rumah Bupati Terbit RencanaSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Edy pun mengakui jika dirinya adalah pecinta satwa. Bahkan di rumahnya juga dia memelihara sejumlah jenis satwa. Namun dia mengakatakan dirinya taat aturan.

“Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi pastikan binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memelihara nya,”ujar Edy

Mantan Pangkostrad ini juga menjelaskan tidak memelihara hewan langka, merupakan kewajiban setiap kepala daerah, dia merasa tidak perlu melakukan imbauan lagi.

“Itu tak usah diimbau itu, sudah harus, sudah aturan main, kalau sekarang masih diimbau imbau juga, sudah terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tidak boleh,”ujar Edy.

3. Sejumlah kasus yang menjerat Terbit Rencana

Kata Gubernur Edy Soal Orangutan di Rumah Bupati Terbit RencanaBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bupati Kabupaten Langkat nonkatif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebelumnya  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Peranginangin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Selain itu, polisi dan Komnas HAM juga tengah menyelidiki dugaan kasus perbudakan orang di rumah Terbit Rencana. Di sana ditemukan kerangkeng berisi manusia. Belakangan, kerangkeng itu disebut untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun temuan Polda Sumut menunjukkan para pecandu yang dianggap sembuh kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka juga tidak digaji. Temuan Migrant Care menunjukkan, ada orang di dalam kerangkeng yang ditemukan dalam keadaan lebam diduga korban penyiksaan.

Teranyar, Terbit terjerat dalam kasus dugaan memelihara satwa dilindungi. Proses hukum terkait satwa liar dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra.

Dalam kasus satwa liar, Terbit terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dia terancam dengan penjara maksmal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya