Istrinya Baru Meninggal, Pria Ini Coba Perkosa Tetangganya dan Mencuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Suhendra tak mampu menahan nafsunya. Baru saja istrinya meninggal bulan lalu, laki-laki berusia 39 tahun itu malah mencoba merudapaksa (memerkosa) tetangga sendiri.
Aksinya gagal. Suhendra ditangkap polisi. Kakinya ditembak karena melawan saat petugas. Ternyata selain hendak memerkosa, dia ingin melakukan pencurian.
1. Suhendra nekat memerkosa karena suka dengan korban
Suhendra selama ini tinggal di Desa Bangun Reko, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (20/8).
Suherman mengaku mencoba memerkosa MS, 21 karena suka dengannya. "Saya mau sama dia pak, ," ujar Suhendra, saat ditanya polisi di Polres Deli Serdang, Kamis (22/8).
Dia kerap memperhatikan korban. Namun sama sekali tak berani menyapa.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara Ditemukan Tewas
2. Pelaku masuk ke indekos korban setelah menjebol ventilasi
Nafsunya kian tinggi setelah istrinya meninggal. Sudah lama dia tak berhubungan badan.Terlintas niat bejat di pikirannya. Lantas dia masuk ke indekos korban yang lokasinya bersebelahan dengan rumahnya.
" Saya menggunakan pisua untuk membongkar lubang angin lalu masuk ke rumahnya," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra mengatakan, korban memberontak saat pelaku mencoba memerkosanya.
"Pada saat tersangka menindih korban dan mencium korban posisi korban pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terbangun dan berteriak dan melakukan perlawanan," ujar Rafles.
3. Karena panik, Suhendra menikami korbannya
Korban saat itu berteriak minta tolong. Karena terus memberontak, pelaku panik. Dia langsung mengambil pisau dan menusukkannya ke korban hingga beberapa kali.
Karena panik, kemudian tersangka menusuk tubuh MS beberapa kali hingga korban berteriak dan meminta tolong.
"Tersangka yang kemudian telah mempersiapkan pisau. Langsung melakukan penusukan dua kali ke dada tiga kali ke sebelah kiri lengan korban. Karena teriakan korban warga berdatangan tersangka melarikan diri," ujar Rafles.
Saat itu juga polisi mendapat laporan. Mereka langsung bergegas. Pelaku menciduk pelaku pada Rabu (21/8) di rumah temannya di Desa Tanjung Morawa B. Saat itu Suhendra berencana kabur ke Provinsi Pekanbaru.
“Pelaku mencoba melawan. Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas,” sebut Rafles
Saat ini Suhendra dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut di dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ujar Rafles
Sementara itu korban saat ini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Tangkap Seorang Bandar Ganja, 2 Polisi Dapat Perlawanan hingga Cedera