Impor Ganja dari Inggris untuk Bumbu Masak, Pria Ngaku Chef Ditangkap

Mengaku sering pakai saat kuliah di luar negeri

Deli Serdang, IDN Times – Pemuda berinisial EO hanya bisa tertunduk lemas saat ditanyai awak media. Laki-laki asal Jalan Sutrisno, Kota Medan itu diringkus karena mengimpor ganja dari Inggris.

EO hanya mengaku ganja itu dipesannya untuk keperluan bumbu masak. Karena pemuda 21 tahun itu juga mengaku sebagai chef atau juru masak.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu. EO kini menjadi tersangka dalam kasus itu.

1. Kecurigaan bermula karena ada perbedaan dokumen dengan barang yang dikirim

Impor Ganja dari Inggris untuk Bumbu Masak, Pria Ngaku Chef Ditangkapmichigan-marijuana-lawyer.com

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Elfi Haris mengatakan jika EO mengirim satu paket barang dari Inggris. Kecurigaan bermula, saat petugas memeriksa barang lewat pemindaian sinar x.

Barang itu berbeda dengan dokumen yang tertulis. Di dalam dokumen pengiriman tertulis children hat.

Petugas kemudian memeriksa barang tersebut. Di dalamnya terdapat gumpalan berwarna hijau pekat dan berbau.

"Saat diuji tes dengan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), hasilnya delta-9-tetrahydrocannabinol (ganja). Kategorinya ganja, beratnya 23,1 gram," katanya.

Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk

2. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan control delivery

Impor Ganja dari Inggris untuk Bumbu Masak, Pria Ngaku Chef DitangkapIlustrasi ganja (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kuala Namu kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut. Mereka melakukan control delivery untuk mengungkap siapa pemilik barang tersebut.

EO pun ditangkap di kediamannya, Senin (10/2) lalu.  Setelah diinterogasi, EO mengaku barang itu dibelinya lewat jalur daring.

3. Tersangka mengaku sering pakai barang itu saat kuliah di luar negeri

Impor Ganja dari Inggris untuk Bumbu Masak, Pria Ngaku Chef DitangkapIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu sering digunakannya saat kuliah di luar negeri. “Kalau interview menurutnya di sana itu dalam kadar tertentu informasinya boleh. Tapi di Indonesia tidak. Seberat apapun dilarang," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan UU NOmor 35/2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya