Holywings Diduga Nistakan Agama, GP Ansor akan Geruduk 2 Gerai Medan 

Pemko Medan diminta awasi tempat hiburan malam

Medan, IDN Times – Dua gerai Holywings di Kota Medan, Sumatra Utara akan digeruduk massa dari Gerakan Pemuda Anshor pada Senin (27/6/2022) mendatang. Aksi protes ini adalah buntut dari dugaan penistaan agama Islam dan Nasrani dengan membuat Nama Muhammad dan Maria menjadi iklan promosi minuman beralhkohol.

"Memerintahkan seluruh kader Ansor dan Banser Kota Medan baik yang berada di 21 kecamatan seluruh Kota Medan maupun pengurus cabang agar bersiap dan merapatkan barisan untuk bersama menggeruduk Holywings Indonesia di Jalan A. Rifai, Kecamatan Polonia dan di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat," ujar Husein kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

1. GP Ansor juga akan laporkan Holywings ke Mapolda Sumut

Holywings Diduga Nistakan Agama, GP Ansor akan Geruduk 2 Gerai Medan Holywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Aksi unjuk rasa di gerai Holywings juga berlangsung di sejumlah daerah. Bagi GP Ansor, pencatutan nama Nabi Muhammad dan Maria sudah memenuhi unsur penistaan agama.

"Senin nanti kami membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara soal adanya dugaan pelanggaran pasal penistaan agama dan UU ITE," sebut Husein.

Baca Juga: Holywings Dilaporkan ke Polisi Gegara Promo Miras Muhammad dan Maria

2. Pemko diminta melakukan pengawasan lebih terhadap tempat hiburan malam

Holywings Diduga Nistakan Agama, GP Ansor akan Geruduk 2 Gerai Medan Holywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

GP Anshor meminta supaya aparat penegak hukum dan  Pemko Medan melakukan pengawasan lebih terhadap tempat hiburan malam. Khususnya Holywings.

"Segera memberikan sanksi tegas kepada pihak Holywings agar tidak ada pihak manapun yang mengulang perbuatan sensitif seperti itu. Itu berpotensi menyinggung orang beragama di Indonesia," pintanya.

3. Pelaku penistaan agama harus dihukum maksimal

Holywings Diduga Nistakan Agama, GP Ansor akan Geruduk 2 Gerai Medan Permohonan maaf Holywings terkait poster promo miras Muhammad dan Maria (instagram.com/holywingsindonesia)

Husein menilai, penistaan agama tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Dia menegaskan kasus itu harus diproses hukum untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali. Dia juga berharap, para pelaku dihukum dengan maksimal.

“Minta maaf ya silakan saja, tapi proses hukum harus berjalan, agar ada efek jera dan tidak ada yang mengulang tindakan serupa” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria. Para tersangka diduga melakukan penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/6/2022) siang.

"Enam orang yang jadi tersangka adalah pekerja HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Jaksel.

Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran di media sosial Twitter, Holywings membuat promo bertuliskan ajakan kepada orang-orang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings.

"DICARI! yang punya nama Muhammad & Maria KITA KASIH GORDON'S DRY GIN ATAU GORDON'S PINK GRATIS," tulis promo yang tersebar di Twitter.

Dari pantauan IDN Times, Kamis (23/6/2022) malam, unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun Instagram @holywingsindonesia.

Baca Juga: 6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo Miras

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya