Geruduk Holywings, Massa BM PAN Sumut: Tutup Sekarang juga!

Sudah 36 outlet Holywings tutup di Indonesia

Medan, IDN Times – Kasus dugaan penodaan agama oleh Holywings berbuntut panjang. Massa DPW Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Sumatra Utara, berunjuk rasa di outlet Holywings di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Rabu (29/6/2022).

Massa menuntut lokasi itu ditutup. Sepanjang unjuk rasa, massa terus meneriakkan yel-yel desakan menutup Holywings.

“Tutup-tutup Holywings, tutup Holywings sekarang juga,’’ teriak massa.

1. BM PAN minta Pemko Medan meninjau perizinan Holywings

Geruduk Holywings, Massa BM PAN Sumut: Tutup Sekarang juga!Sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Ketua DPW BM PAN Sumut Mora Harahap mengatakan, salah satu tuntutannya, meminta Pemkot Medan, meninjau izin operasional Holywings. Bila bermasalah, Pemkot Medan diharapkan mengusir managemen Holywings.

“Karena kita lihat sudah ada 2 Holywings di Medan ini. Ngapain banyak-banyak kali Holywings di sini, yang perlu diperbanyak itu masjid. Tempat anak muda berkreasi untuk melakukan aktivitas kepemudaan. Tempat hiburan nggak perlu banyak-banyak, apalagi Holywings ini, usir aja dari Medan ini, nggak bermanfaat,”ujar Mora

Massa mengutuk keras soal penggunan  nama Muhammad dan Maria dalam promo minuman beralkohol yang disiarkan Holywings.

“Karena mengandung unsur SARA yang mengarah kepada tindak pidana penistaan agama,”ujar Mora.

Mereka mendorong kepolisian untuk memberikan sanksi tegas. Termasuk proses hukum yang transparan.

Saat menyampaikan orasi, pihak Holywings tidak menemui pengunjuk rasa sekitar pukul 15.00 massa membubarkan diri. Tidak satupun perwakilan manajemen Holywings yang menemui massa.

Baca Juga: Izin Belum Dicabut, Bobby Minta Holywings Medan Minta Maaf ke Warga

2. Pemko Medan sudah menegur Holywings

Geruduk Holywings, Massa BM PAN Sumut: Tutup Sekarang juga!Sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, izin operasional Holywings di kotanya masih berjalan. Namun pihaknya sudah memberikan teguran kepada manajemen.

“Izinnya sekarang masih berjalan, namun sudah kita berikan teguran kemarin,”ujar Bobby kepada wartawan di Medan, Selasa (28/6/2022)

Kata Bobby teguran itu, berisi desakan kepada Holywings agar meminta maaf kepada umat muslim dan nasrani di Kota Medan. “(Holywings) diminta untuk bisa meminta maaf secara langsung, kemarin kepada umat muslim dan nasrani di Kota Medan,”ujar Bobby.

3. Sudah 36 outlet Holywings tutup

Geruduk Holywings, Massa BM PAN Sumut: Tutup Sekarang juga!poster promsi miraa Holywings (twitter.com/VIKING138)

General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan, pihak manajemen tidak mengetahui tentang adanya promo yang mengajak orang dengan nama Muhammad dan Maria.

"Kita jujur, dalam hal ini kita kecolongan dengan tim marketing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jujur Holywings juga menjadi korban dengan ulah mereka," katanya kepada wartawan saat ditemui di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022) malam.

Yuli menjelaskan imbas dari promo tersebut 36 outlet Holywings se-Indonesia harus tutup sementara. Dia menyebut, langkah ini diambil terlepas dari perizinan pemerintah daerah.

"Ada 38 outlet (se-Indonesia). Yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado. Kita memang memutuskan untuk menutup sendiri serentak terlepas dari ada verifikasi Pemkot, Pemda setempat," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria. Para tersangka diduga melakukan penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/6/2022) siang.

"Enam orang yang jadi tersangka adalah pekerja HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Jaksel.

Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Baca Juga: Holywings Diduga Nistakan Agama, GP Ansor akan Geruduk 2 Gerai Medan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya