Gas SMGP Diduga Bocor, Bupati Madina Minta Perusahaan Relokasi Warga

Walhi: PT SMGP diduga merusak lingkungan

Mandailing Natal, IDN Times – Kebocoran saluran gas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa  Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Minggu (6/3/2022) petang bukanlah kali pertama terjadi. Tercatat, insiden yang sama juga pernah terjadi pada Januari 2021.

Sebanyak lima orang meninggal dunia dalam kejadian itu. Puluhan warga sempat dirawat dirawat  di rumah sakit. Ratusan lainnya  mengungsi.

Dalam kejadian teranyar, warga disebut keracunan gas Hidrogen Sulfida (H2S) diduga dari aktivitas PT SMGP di wellpad AAE yang beroperasi di kawasan Banjar manggis, Desa Sibanggor Julu.

1. Bupati Madina pertanyakan soal monitoring keselamatan operasional PT SMGP

Gas SMGP Diduga Bocor, Bupati Madina Minta Perusahaan Relokasi WargaBupati Mandailing Natal, Jafar Sukhairi dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika (Dok. IDN Times)

Operasional PT SMGP patut dipertanyakan keamanannya. Pemerintah harus turun tangan melakukan evakuasi dan mengambil langkah tegas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Belum diketahui pasti, apakah kejadian teranyar adalah faktor kelalaian perusahaan atau alam.

“Kalau informasi dari pihak SMGP,  ketika terjadi pengeboran, SOP-nya kan warga dikasih tahu agar waspada, hati-hati. Namun, infonya bahwa mereka tidak tahu juga apakah itu faktor kelalaian, apakah faktor di luar kendali, ternyata ada gas H2S yang katanya tingkatannya agak rendah. Namun kenapa warga kita bisa sesak,” ujar Bupati Mandailingnatal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Minggu (6/3/2022) malam.

Baca Juga: Gas PT SMGP Diduga Bocor, Jumlah Korban Disebut Lebih dari 50 Orang

2. Relokasi jadi salah satu pilihan solusi, PT SMGP diminta tanggung jawab

Gas SMGP Diduga Bocor, Bupati Madina Minta Perusahaan Relokasi WargaIlustrasi aktivitas geothermal (Burkni Palsson)

Bupati Jafar meminta PT SMGP bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi. Apalagi kejadian ini bukan hanya sekali. Relokasi warga menjadi pilihan solusi.

“Kalau kami dari pemerintah daerah barangkali  perlu dipertimbangkan juga bahwa relokasi warga sehingga insiden itu akan terjadi tidak makan korban lagi,” kata Jafar.

Sampai saat  ini, ada 58 warga yang menjadi korban keracunan gas Minggu petang. Sebanyak 13 orang di antaranya dilaporkan masih berusia anak-anak.

Mereka menjalani perawatan di RSUD Panyabungan dan Rumah Sakit Permata Madina. Sebagian pasien dikabarkan sudah pulang ke rumah. Sampai saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak PT SMGP ihwal  kebocoran gas yang meracuni warga itu.

3. Walhi: PT SMGP juga diduga sudah merusak lingkungan

Gas SMGP Diduga Bocor, Bupati Madina Minta Perusahaan Relokasi WargaDirektur WALHI Sumut Doni Latuperisa dalam konferensi pers menyoal polemik PT Toba Pulp Lestari, Kamis (1/7/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sejak lama, PT SMGP sudah menjadi sorotan para pegiat lingkungan. Pada insiden 2021 lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) melakukan evaluasi terhadap PT SMGP.

Walhi Sumut menduga, SMGP juga sudah melakukan kerusakan lingkungan yang berujung pada kerugian masyarakat. Sejumlah fakta telah dikumpulkan WALHI. Direktur Walhj Sumut Doni Latuperisa mengatakan, izin PT SMGP sempat dibekukan pada 9 Desember 2014 lalu, karena perusahaan dianggap sudah membuat masyarakat menjadi korban.

“Tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam,” ujar Doni dalam keterangan resminya, Kamis (28/1/2021) lalu.

Sayangnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan izin baru pada April 2015. Walhj juga menemukan fakta bahwa pada November 2014, ada unjuk rasa besar-besaran menolak keberadaan SMGP. Dalam unjuk rasa itu satu orang tewas, belasan lainnya sempat  dibawa ke kantor polisi.

Pada April 2016, Komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM terkait dengan akuisisi 100 persen PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunitas Mandailing Perantauan merasa di curangi karena tenyata PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.

Di dalam Permen ESDM no 37 Tahun 2018 tentang Penawaran wilayah kerja panas bumi, pemberian izin panas bumi dan penugasan pengusahaan panas bumi. Pemegang izin berkewajiban memahami dan menaati K3 baik wargapun juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi . Selain itu perusahaan juga wajib melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dilokasi PLTP.

“Kejadian ini menjadi pelengkap catatan buruknya penerbitan izin, perencanaan, pelaksaan hingga pengoperasian PLTP Sorik Marapi ini. Kejadian bocornya pipa gas ini menjadi bukti ketidakmampuan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Pun demikian dengan praktik-praktik pembebasan lahan yang sudah digarap turun temurun oleh warga  sorik marapi kemudian pada SK 44 tahun 2005, dan SK 579 Tahun 2014 kemudian di tetapkan sebagai kawasan hutan dan cenderung dipaksakan untuk menyokong PSN 35.000 MW. Tentunya kita sangat berharap bahwa Kementrian ESDM bisa mengambil sikap dengan mengevaluasi izin PLTP ini, karena tidak menutup kemungkinan ke depan akan semakin banyak yang akan menjadi korban, baik masyarakat juga lingkungan akibat aktivitas PLTP ini. Demikian juga dengan pencemaran lingkungan yang akibat kebocoran pipa ini harus segera di tangani oleh perusahaan,” kata Doni.

Baca Juga: Gas PT SMGP Bocor Lagi, Sejumlah Warga Dilarikan ke ke RS

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya