Gara-gara Knalpot Blong, Gunawan Nyaris Kehilangan Nyawa

Tersangka terkena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Padangsidimpuan, IDN Times - Seorang petani bernama Gunawan (30), terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit seusai linggis pelaku berinisial KJ (41) menembus bagian dadanya. Peristiwa itu terjadi salah satu kafe di Bukti Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, Sumut, 4 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno menyebut kejadian itu berawal saat keduanya sama-sama sedang berada di salah satu kafe tersebut. Tak lama, korban menghidupkan sepeda motornya yang menggunakan knalpot blong.

"Suara knalpot sepeda motor milik Gunawan, mengganggu KJ," kata AKP Bambang Priyanto, Senin (30/5/2022).

Akibatnya, pelaku merasa tak senang hingga terlibat cekcok antara keduanya. Tak hanya sampai di situ, pelaku yang merupakan seorang tukang bangunan itu kemudian mengambil linggis miliknya.

1. Pelaku langsung memukulkan linggis tersebut hingga menusuk dada sebelah kiri korban

Gara-gara Knalpot Blong, Gunawan Nyaris Kehilangan NyawaIlustrasi korban tewas, pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Tanpa pikir panjang, KJ langsung memukulkan linggis tersebut hingga menusuk dada sebelah kiri korban. Akibatnya, korban yang merupakan warga Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Kaki Manusia di Sungai Bah Bolon

2. Pihak polisi amankan di pinggir jalan di depan persawahan

Gara-gara Knalpot Blong, Gunawan Nyaris Kehilangan NyawaTersangka pembunuhan kepada seorang petani di Padangsidimpuan (Dok. Istimewa)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan akhirnya mengamankan KJ di Desa Singali, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tersangka (KJ) ditangkap di pinggir jalan di depan persawahan," sebutnya.

3. Tersangka terkena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Gara-gara Knalpot Blong, Gunawan Nyaris Kehilangan NyawaIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat diinterogasi, warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru itu mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil visum dan linggis yang diduga dijadikan alat menganiaya korban menjadi barang bukti," ungkap AKP Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Aceh, Puluhan Rumah di 9 Kabupaten dan Kota Rusak 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya