Gadis Belia Lakukan Perlawanan Saat Akan Dicabuli, Pelaku Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times – Seorang laki-laki asal Tanjungbalai harus mendekam di tahanan karena melakukan upaya rudapaksa terhadap gadis belia berusia 14 tahun. Identitas pelaku berinisial R alias Tuah.
Laki-laki 37 tahun melancarkan niat bejatnya pada Senin (9/9) lalu. Namun aksinya gagal, karena korban melawan.
1. Pelaku mengendap masuk ke kamar mandi korban
Perlakuan bejat itu dilakukan di kediaman korban. Saat itu korban sedang mandi.
R kemudian mengendap masuk ke rumah korban dan masuk ke kamar mandi. Saat itu dia sudah menanggalkan pakaiannya. Pelaku langsung mendekap korbannya.
Baca Juga: Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus
2. Gadis 14 tahun itu melakukan perlawanan
Saat didekap, korban terkejut. Dia berusaha kabur dari dalam kamar mandi. Pelaku sempat menindih korbannya. Namun dia menendang pelaku.
“Kemudian dia menggigit tangan pelakunya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11).
Aksi itu diketahui keluarga korban. Namun Tuah keburu kabur lewat pintu belakang. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
3. Polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat buron
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Ditemukan bukti cukup kuat jika pelaku melakukan pencabulan.
Pengejaran pun dilakukan. Pelaku ditangkap pada 29 Oktober lalu. ”Dia berhasil ditangkap petugas di Asahan,” kata Putu.
Saat ini, R tengah mendekam di ruang tahanan Polres Tanjungbalai. Dia diancam pidana karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Yang bersangkutan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkas Putu.
Baca Juga: Kakinya Ditembak, Pelaku Pencabulan yang Bacok Polisi Diringkus