Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19 Medan, Kejati: Belum Ada Kesimpulan

Pastikan Plt Wali Kota Medan tidak dipanggil

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus menelusuri dugaan penyelewengan dana bantuan COVID-19 oleh Pemerintah Kota Medan. Penyelidikan kasus itu terus digulir.

Yuk simak perkembangannya:

1. Kejati masih melakukan Pulbaket

Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19 Medan, Kejati: Belum Ada Kesimpulan

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi, belum mau mendetail seperti apa delik dugaan kasusnya. Alasannya, pihak Kejati Sumut masih melakukan pendalaman.

“Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Belum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan itu,” ujar Sumanggar, Senin (29/6).

Baca Juga: Oknum PNS Bikin Rapid Test Palsu, Bupati: Jika Terbukti Akan Dipecat

2. Kejati Sumut sudah memanggil 6 pejabat Pemko Medan

Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19 Medan, Kejati: Belum Ada Kesimpulanetugas RT setempat membawa paket bantuan sosial dari pemerintah untuk disalurkan ke warga di kawasan Koja, Jakarta, Sabtu (2/5/) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sumanggar pun mengaku pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemko Medan. Tak kurang dari enam pejabat yang sudah dipanggil.

“Ada dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan beberapa lainnya,” ujar Sumanggar.

3. Kejati Sumut juga pastikan tidak ada kaitan dugaan penyelewengan dengan Plt Wali Kota Medan

Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19 Medan, Kejati: Belum Ada KesimpulanIDN Times/Masdalena Napitupulu

Pihaknya belum tau sampai kapan penyelidikan kasus itu bisa rampung. Namun yang pasti, kata Sumanggar, tidak ada kaitan dugaan penyelewenagan dana COVID-19 dengan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

“Tidak ada hubungan dengan Plt Wali Kota,” pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Hasil Rapid Test Palsu, Seorang PNS Ditangkap Polisi Sibolga

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya