Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai Capai Rp36,5 Miliar

KPU Sergai digeledah Kejaksaan Negeri

Serdang Bedagai, IDN Times – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai digeledah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (21/5/2021). Penggeledahan berlangsung seharian.

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp36,5 miliar.

“Ada dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu sebesar Rp 36,5 milyar,” kata Kata Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan didampingi Kasi Pitsus Elon Pasaribu dan Kasi Intel Agus Admaja, Jumat (21/5/2021).

1. 13 orang sudah diperiksa kejaksaan

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai Capai Rp36,5 MiliarIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 13 orang. Baik komisioner atau pun Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor itu.

“Banyak yang tidak kooperatif saat akan diperiksa, baik komisioner maupun dari sekretariat KPU dengan alasan sakit, sementara mereka terlihat sehat,” ucap Donni.

Baca Juga: [BREAKING] Kantor KPU Sergai Digeledah, Dugaan Penggelembungan Suara

2. Kejaksaan amankan berkas yang sudah disobek dan dibakar

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai Capai Rp36,5 MiliarIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kantor itu, kejaksaan sudah mengumpulkan sejumlah berkas. Termasuk berkas-berkas yang sudah disobek dan dibakar.

“Kita curiga karena ada dokumen-dokumen berkas pengadaan yang disobek dan dibakar, sehingga dilakukan penyitaan dokumen lain yang berhubungan dengan penyidikan,” terangnya.

3. Belum ada penetapan tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai Capai Rp36,5 MiliarIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Masih kata Donni, sampai saat ini, pihak Kejari Serdang Bedagai belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 itu. Dugaan kasus itu masih dalam tahap penyidikan dengan pengumpulan alat bukti berupa berkas dokumen-dokumen.

“Belum ada ditetapkan sebagai tersangka, masih sebatas pengumpulaan barang bukti yang ditemukan, bila terbukti maka baru bisa ditetapkan tersangkanya,” bilang dia.

Baca Juga: [BREAKING] KPU Sergai Digeledah, Kejaksaan Sebut Kasus Dana Hibah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya