Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara yang Viral Mengaku Iseng

Pelaku sudah beristri dan punya anak

Medan, IDN Times – Pelaku begal payudara yang viral dalam beberapa hari terakhir di media sosial ditangkap polisi. Pelaku berinisial MG (31), warga Jalan Pembangunan Gang Mushola, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Laki-laki pengangguran itu ditangkap di kediamannya, Selasa (19/7/2022). Saat ini, pihak Polrestabes  Medan tengah mendalami kasus itu.

1. Pelaku pakai cara tanyakan alamat untuk alihkan perhatian korban

Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara yang Viral Mengaku IsengIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa itu sebenarnya terjadi, Minggu (17/7/22) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban berjalan kaki dari tempat kerjanya menuju sebuah kedai.

"Tak berapa lama kemudian, korban dihampiri pelaku dan pura-pura menanyakan dimana lokasi Hotel Griya," ujarnya.

Cara itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian korban. Setelahnya, dia kemudian memegang payudara korban dan melarikan diri.

Baca Juga: W-20, Greenpeace dan Masyarakat Bentang Poster Kritik di Danau Toba

2. Pelaku mengaku hanya iseng

Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara yang Viral Mengaku Isengilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Di kantor polisi, pelaku mengungkap alasannya melakukan perbuatan asusila itu. Kata dia, itu dilakukan hanya karena iseng.

"Dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku menyatakan bahwasanya pelaku iseng, tapi jawaban tersebut akan kami lakukan pendalam lagi, untuk mengetahui lebih dalam. Apa motivasi pelaku," kata Fathir.

3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara yang Viral Mengaku IsengIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan aksi begal payudara. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Nanti kita dalami. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Fathir.

Baca Juga: Usai Tikam Korban, Pelaku Pembunuhan di Tapteng Coba Bunuh Diri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya