Dipacari, Guru SMK di Deli Serdang Tega Cabuli Siswinya

Pelaku mengakui perbuatan di hadapan keluarga korban

Deli Serdang, IDN Times – Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Deliserdang bernama Randika (bukan nama sebenarnya) tega mencabuli siswinya sendiri. Dia juga diduga sudah memacari siswinya yang berusia 17 tahun itu.

Kini pria 23 tahun ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang. Laki-laki yang ditangkap polisi pada Minggu (1/8/2021) itu mengaku sudah empat kali mencabuli korban. Seluruh aksinya dilakukan setelah kegiatan belajar mengajar usai.

Baca Juga: 5 Kebebasan yang Harus Kamu Terapkan dalam Hubungan Asmara

1. Pelaku memacari korban sejak Agustus 2020

Dipacari, Guru SMK di Deli Serdang Tega Cabuli SiswinyaIlustrasi Pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan sebelum melakukan aksinya, Randika terlebih dahulu memacari korbannya.

"Mereka (ini) pacaran, mulai dekat sejak Agustus 2020," ujar Firdaus kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Aksi bejat pelaku terbongkar  saat kakak korban mendapat informasi jika pelaku sudah menggauli adiknya. Kemudian sang kakak menginterogasi korban. Hingga akhirnya dia mengaku sudah dicabuli tersangka.

2. Pelaku juga mengakui perbuatan itu kepada kakak korban

Dipacari, Guru SMK di Deli Serdang Tega Cabuli SiswinyaIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari keterangan korban, aksi bejat Sang Guru  dilakukan setelah jam belajar mengajar usai. Bahkan sudah empat kali mereka berhubungan intim.

Kakak korban tidak terima. Dia mencari Randika dan membawa ke rumahnya. Pelaku yang diinterogasi akhirnya mengaku.

“Lalu karena keberatan dan adiknya juga masih di bawah umur. Si Kakak melaporkan kejadian ini ke Polresta Deliserdang,” ujar Firdaus.

3. Pelaku mengaku akan bertanggungjawab

Dipacari, Guru SMK di Deli Serdang Tega Cabuli SiswinyaIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi akhirnya menangkap tersangka Randika pada Minggu kemarin. Dari pengakuannya, guru mata pelajaran olahraga ini melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka.

"Tidak ada diancam (saat melakukannya).  Mereka atas dasar suka sama suka. (Status) tersangka masih lajang usia 23 tahun," ujar Firdaus.

Karena korban masih di bawah umur, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara selama 15 tahun.

Sementara Randika saat diwawancara wartawan mengakui perbuatannya dan dia  bersedia bertanggungjawab.  "Kami pacaran sudah sembilan bulan ini, saya bersedia bertanggungjawab," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Penampakan Sosok Mirip Kuntilanak Gedor Rumah Warga Batubara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya