Dievakuasi dari Kebun Sawit Aceh, Dua Orang Utan Cacingan Selamat

Poni dan Pandi ditemukan di dua lokasi berbeda

Medan, IDN Times – Kondisi Poni dan Pandi ditemukan kurus kering. Kedua individu Orang Utan Sumatra (Pongo Abelii) itu ditemukan warga di dua lokasi berbeda.

Poni, orang utan betina berusia  sekitar 5 tahun itu, ditemukan di kawasan Gampong Kabu, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan Pandi, Jantan berusia di atas 30 tahun ditemukan di kawasan Kebun Kelapa Sawit, Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh. Pandi dievakuasi  oleh tim karena habitatnya sudah terfragmentasi dengan kebun kepala sawit .   

Poni tiba ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP) masing-masing 28 dan 29 Agustus  2019.

1. Kondisi Poni dan Pandi memprihatinkan, sampai cacingan

Dievakuasi dari Kebun Sawit Aceh, Dua Orang Utan Cacingan SelamatIDN Times/Istimewa

Dokter Hewan Senior YEL-SOCP Yenni Saraswati mengatakan, saat ditemukan kondisi Poni dan Pandi begitu memprihatinkan. Kondisi kesehatannya sangat buruk.

“Kondisi kesehatannya memburuk, mulai dari malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan kurang (kurus), anemia hingga masalah pada tulang persendiannya,” ungkap Yenni, Rabu (4/9).

Baca Juga: Diserang 2 Remaja hingga Buta, Ini Kronologi Penembakan Orangutan Hope

2. Poni dan Pandi masuk rehabilitasi Batu Mbelin

Dievakuasi dari Kebun Sawit Aceh, Dua Orang Utan Cacingan SelamatIDN Times/Istimewa

Saat ini, kedua individu Orangutan Sumatra itu sudah berada di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP).

"Nantinya akan dilakukan tes kesehatan lanjutan, khususnya untuk orangutan Pandi, untuk mengetahui lebih rinci masalah kesehatannya dan juga perawatan intensif untuk menstabilkan kondisi tubuhnya," ungkapnya.

Senada, Manager Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP Arista Ketaren menuturkan bahwa mereka akan melakukan yang terbaik untuk proses karantina dan rehabilitasi Orangutan Poni dan Pandi.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas kerja samanya dalam memberikan informasi dan kesediaannya menyerahkan kedua Orangutan tersebut," tuturnya.

3. Kondisi Poni dan Pandi bakal dievaluasi, dilepasliarkan jika layak

Dievakuasi dari Kebun Sawit Aceh, Dua Orang Utan Cacingan SelamatIDN Times/Istimewa

Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi menegaskan bahwa Orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tegasnya.

"Kita juga akan memantau Poni dan Pandi selama rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin. SOCP, akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," tambah Hotmauli.

Baca Juga: Penyeludupan Tiga Orangutan Sumatera ke Malaysia Berhasil Digagalkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya