Diduga Cabuli 6 Murid SD, Kepala Sekolah di Medan Dipenjara

Kasusnya terjadi sejak Maret lalu

Medan, IDN Times  - Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya menahan laki-laki berinisial BS, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Medan yang diduga telah berbuat asusila terhadap enam muridnya di sana.

Saat ini BS sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).

1. Dugaan kasus asusila mencuat pada Maret 2021 lalu

Diduga Cabuli 6 Murid SD, Kepala Sekolah di Medan DipenjaraIDN Times/Sukma Sakti

Polda Sumut sebelumnya mendapat laporan orangtua korban terkait dugaan BS melakukan perbuatan asusila. Korbannya adalah enam orang muridnya.

Laporan bernomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I itu masuk pada 1 April 2021 lalu. Kasus ini mencuat pada 12 Maret 2021, BS diduga telah berbuat asusila kepada dua siswinya. Modusnya, BS meminta para siswi masuk ke ruangannya.

Baca Juga: Kirim Ganja via Ekspedisi, Mahasiswa Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun Bui

2. Orangtua murid sempat menggelar demonstrasi

Diduga Cabuli 6 Murid SD, Kepala Sekolah di Medan DipenjaraANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kasus ini pun semakin besar. Satu per satu korban bermunculan. Hingga para orangtua korban membuat laporan polisi.

Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orangtua murid juga menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut pada 16 April 2021. Mereka meminta pihak sekolah bertindak terkait dugaan pelecehan seksual itu.

3. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Diduga Cabuli 6 Murid SD, Kepala Sekolah di Medan DipenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi pun melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa. Kemudian polisi melakukan gelar perkara. Setelah barang bukti terpenuhi, BS ditetapkan menjadi tersangka.

"Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," kata Hadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Saat ini, tambah Hadi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Terlibat Narkoba Jaringan Lapas di Sumut, 11 Sipir Penjara Dipecat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya