Di Sumut Boleh Pulang Kampung, Tapi Ada Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Hari Raya Idul Fitri tinggal menunggu hari. Mudik menjadi salah satu tradisi yang biasanya tidak pernah dilewatkan.
Namun, pandemik virus corona atau COVID-19 mengubah tradisi ini tahun ini. Tak sedikit warga yang sudah menyatakan diri untuk memilih tidak mudik. Tapi tak sedikit juga yang memaksa untuk mudik, dengan berbagai cara.
Padahal, mudik menjadi potensi yang tinggi untuk penularan COVID-19. Apalagi sampai ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kemudian menulari di kampung halaman karena mudik.
1. Kalau pulang kampung boleh ?
Larangan mudik kembali ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis. Namun pertanyaan soal pulang kampung, seperti diksi yang dipakai Presiden Joko Widodo ternyata diperbolehkan.
"Nah kalau yang dimaksudkan, kita membahas antara pulang kampung dan mudik. Kalau adalah sebagaimana persepsi dan penjelasan yang disampaikan Bapak Presiden, maka pulang kampung boleh. Tapi syaratnya harus ada rapid test dan menunjukkan keterangan bahwa yang bersangkutan memang pulang kampung. Artinya dia bekerja di Medan, tetapi keluarganya ada di kampung dan pekerjaan di Medan sudah tidak ada, tentu sudah kena PHK, seperti itu yang bisa saya sampaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis, dalam keterangan pers online yang disampaikan di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/5).
Baca Juga: Gubernur Edy Ajak Warga Sumut Lawan Corona dengan Doa Bersama
2. Yang bepergian ke luar kota harus orang berkriteria khusus
Kata Haris, pihaknya memberikan batasan bagi warga yang akan bepergian keluar kota. Yang bisa bepergian harus menunjukkan beberapa persyaratan khusus kepada petugas di lapangan.
Perjalanan jauh atau antara kota antar provinsi tidak diperbolehkan, kecuali untuk orang tertentu. dan dengan kriteria yang jelas, seperti petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan COVID-19.
“Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutenai uransaan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” jelasnya.
Selain itu, syarat supaya bisa bepergian, warga harus menunjukkan keterangan mengenai urusannya di luar kota.
3. Hanya 15 persen transportasi yang beroperasi
Ternyata, para pelanggar aturan bisa dikenakan berbagai sanksi. Salah satunya adalah dikembalikan ke daerah asal.
Haris menjabarkan jika saat ini hanya 15 persen moda transportasi yang beroperasi. Dishub Sumut juga telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk menyepakati upaya yang bisa dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari sektor transportasi. Koordinasi di antaranya dilakukan dengan Otoritas Bandara, Syahbandar, PT Angkasapura, PT Pelindo, Organda, serta operator seperti BPTD, PT KAI, ASDP, PT PPSU dan perusahaan angkutan bus.
“Kita diskusi tentang bagaimana agar dapat kita pastikan semua, bahwa protokol kesehatan dan transportasi itu dilaksanakan. Karena kita ketahui bersama, simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang yang tentunya berpotensi untuk penyebaran virus coro transna yang sangat tinggi,”pungkasnya
Baca Juga: [UPDATE] Positif COVID-19 Melonjak Lagi, Bertambah 15 Pasien di Sumut