Curhat Pemilik Kafe yang Disomasi Mola TV karena Liga Inggris

Sebut gak pernah gelar nobar dan didenda Rp180 juta

Medan, IDN Times- Siti Nazli Dewi Eprina, pemilik kafe Deep’s Coffe terkejut. Dia disomasi oleh PT Global Media Visual-Mola TV karena dituding menayangkan Liga Inggris atau English Premier League di usaha miliknya.

Dalam kurun waktu Desember 2018 hingga 2019, sudah dua somasi yang diterimanya. Somasi itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum GMV, Rialin, Girsang & Associates.

Dalam surat Somasi kedua, kafe milik Dewi dituding menyelenggarakan nonton bareng (Nobar) Liga Inggris dengan tujuan komersil. Bahkan pihak Kuasa Hukum GMV, mengatakan jika mereka punya bukti yang kuat atas tudingan itu.

Dalam surat itu, pihak GMV juga menuding Deep’s Place Coffee belum mengurus izin atau persetujuan penayangan EPL.

“Saya sampai saat ini masih bingung. Karena selama ini saya tidak pernah menggelar nobar Liga Inggris,” ungkap Dewi, sapaan akrabnya, Senin (3/2) petang.

1. Dewi juga bingung dimintai denda Rp180 juta

Curhat Pemilik Kafe yang Disomasi Mola TV karena Liga InggrisDeep’s Coffe milik Dewi yang disomasi oleh Mola TV dengan tudingan penyiaran Liga Inggris secara ilegal (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain dituding menyelenggarakan nobar, dalam Somasi itu Dewi diminta membayarkan denda Rp180 juta. Denda itu disebut sebagai ganti kerugian yang didapat GMV.

Surat somasi itu ditandatangani oleh Frans Salom Girsang, Christian, Uba Rialin dan Abdian Wijaya.

“Soal pembayaran denda itu juga kami bingung. Karena saya memang tidak pernah menggelar nobar,” ujarnya.

2. Dugaan Dewi, tudingan itu karena ada pelanggan yang menonton Liga Inggris lewat TVRI

Curhat Pemilik Kafe yang Disomasi Mola TV karena Liga InggrisDewi bersama Kuasa Hukum Gumilar Aditya Nugroho menunjukkan surat somasi yang dilayangkan pihak Mola TV terkait tudingan penayangan Liga Inggris secara ilegal (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selama ini, di kafe miliknya, hanya ada dua televisi di lantai satu sebagai fasilitas untuk pelanggan. Bahkan dia juga membebaskan pelanggan untuk mengganti channel sendiri.

“Kita juga gak tahu apakah misalnya ada pelanggan yang mengganti ke channel yang menayangkan Liga Inggris. Tapi sekali lagi, saya tidak pernah menggelar nobar,” imbuhnya.

Baca Juga: Mola TV: Penyedia Nobar Premier League Ilegal akan Dipidanakan

3. Kasus Dewi jadi sorotan penting HIPPI

Curhat Pemilik Kafe yang Disomasi Mola TV karena Liga InggrisDewi menyerahkan berkas pengaduan kepada HIPPI Sumut terkait somasi Mola TV terhadap kafe miliknya (IDN Times/Prayugo Utomo)

Karena keresahaannya, Dewi mengadukan soal somasi itu kepada Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sumut. Ketua Bidang Hukum dan Kelembagaan HIPPI Sumut Danny Prima Agung tengah mempelajari polemik yang dialami Dewi.

Mereka mempertanyakan poin-poin somasi yang dimaksud. Jikapun tudingan yang dimaksud karena menayangkan Liga Inggris lewat channel TVRI, itu malah semakin membingungkan. Karena TVRI merupakan lembaga penyiaran publik yang juga menggunakan anggaran negara.

“Ini menjadi sorotan kita di HIPPI. Kita takut tidak hanya Dewi yang menjadi korban. Kalau melihat polanya, kita khawatir ada Dewi Dewi lainnya,” ujar Danny.

Polemik ini, kata Danny, sudah menjadi jadi perbincangan di kalangan pelaku usaha serupa. Khususnya yang masih di level kecil dan menengah.

4. Pihak Dewi sudah melayangkan surat balasan atas somasi tersebut

Curhat Pemilik Kafe yang Disomasi Mola TV karena Liga InggrisGumilar Aditya, Kuasa Hukum Dewi, pemilik kafe yang disomasi Mola TV terkait tudingan penayangan Liga Inggris secara ilegal (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menanggapi somasi yang dilayangkan, Gumilar Aditya, Kuasa Hukum Dewi bersama HIPPI sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Mola TV. Bahkan surat itu juga dilayangkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), TVRI dan sejumlah pihak terkait.

“Langkah awalnya melalui surat tersebut. Kita tidak ingin polemik ini berpotensi mencekik para pelaku Usaha Kecil dan Menengah. Artinya kita menilai polemik ini berpotensi mengganggu iklim UKM,” ungkap Laki-laki yang akrab disapa Agum itu.

5. Pihak Dewi siap tempuh jalur hukum

Curhat Pemilik Kafe yang Disomasi Mola TV karena Liga InggrisDewi bersama Kuasa Hukum Gumilar Aditya Nugroho menunjukkan surat somasi yang dilayangkan pihak Mola TV terkait tudingan penayangan Liga Inggris secara ilegal (IDN Times/Prayugo Utomo)

Agum kembali menegaskan jika kliennya sama sekali tidak pernah menggelar nobar atau pun hal yang bersifat komersil lainnya yang dianggap membuat kerugian pada Mola TV. Memyusul tuduhan illegal public viewing terhadap kliennya. Agum pun heran, dari mana Mola TV menentukan besaran denda Rp180 juta itu.

“Kami menilai ada kekeliruan dalam somasi itu. Tuduhan ini sangat mengada-ngada. Kita membantah tudingan itu,” tegasnya.

Pihaknya bersama HIPPI juga siap membawa polemik ini ke jalur hukum. “Kami siap untuk berhadapan sampai ada proses gugatan di pengadilan,” pungkasnya.

Terpisah, pihak Mola TV yang coba dikonfirmasi, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan kepada salah satu venue di Medan. 

Baca Juga: Hati-hati! Siarkan Liga Inggris Bisa Berurusan dengan Hukum

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya