CEO AIA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah

Dua agen di Medan merasa ditipu karena bonus tidak dibayar

Medan, IDN Times - Chief Excecutive Officer (CEO) perusahaan asuransi ternama PT AIA Financial dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Laporan terhadap Sainthan Satyamoorthy itu adalah buntut dari dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik kepada dua mantan agen AIA

Selain Sainthan, mantan CEO AIA Ben Ng juga dilaporkan atas kasus yang sama. Kedua pelapornya adalah dr Kenny Leonara Raja, Warga Komplek Cemara Hijau, Kota Medan dan dr Jethro, warga Jalan Timor Baru.

Kepada awak media, Kenny sempat menunjukkan bukti laporan STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT 'II' dan Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT 'II yang ditandatangani AKP Benma Sembiring tertanggal 26 November 2019.

“Kami hanya ingin keadilan hukum,” kata Kenny di Kota Medan, Rabu (27/11).

1. Dilaporkan karena AIA diduga tidak membayarkan bonus agen

CEO AIA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Miliaran RupiahIlustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Laporan dugaan penipuan Kenny bukan tidak beralasan. Dia mengatakan jika selama menjadi agen AIA, hak-hak yang harus didapatkannya tidak dibayarkan.

Padahal, kata Kenny dia berhasil menembus target tahunan hingga tiga kali pada November 2018 lalu. “Saya sudah berupaya banding ke perusahaan, namun tetap tidak ada itikad baik  untuk menanggapi masalah ini,” ujarnya.

Alih-alih bonusnya dibayar, Kenny malah dipecat sebagai agen. Bahkan, kata Kenny pemecatan itu dilakukan sepihak.

Baca Juga: AIA Disebut Belum Cairkan Bonus ke Agen, Begini Ceritanya 

2. Keduanya merasa dirugikan miliaran rupiah

CEO AIA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Miliaran RupiahIlustrasi. (IDN Times/Mela Hapsari)

Kenny dan Jethro merasa dirugikan dalam kasus ini. Jumlah kerugian materil juga disebut sampai miliaran rupiah.

Jethro bahkan tak hanya melaporkan CEO AIA. Dia juga melaporkan dua nama karyawan AIA. Antara lain, Andreas Oktavianus Situmorang dan Tito Hasudungan Hutabarat, merupakan karyawan AIA Financial. Mereka dilaporkan dalam kasus yang sama.

“Tanpa tahu dengan jelas kesalahan, saya dipecat secara sepihak sehingga hak-hak yang harusnya diterima tidak dikeluarkan oleh perusahaan,” ungkap Jethro.

Jethro menyebut dirinya menderita kerugian materil hingga Rp6 miliar. Sedangkan Kenny sebesar Rp3 miliar.

Sebelumnya, masalah ini pernah dilaporkan ke Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Pihak AAJI juga sudah meminta AIA menyelesaikan permasalahan tersebut.

3. AIA sebut sudah jalankan prosedur

CEO AIA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Miliaran RupiahKenny dan Jethro menunjukkan surat bukti laporan ke polisi terhadap AIA yang diduga melakukan penipuan miliaran rupiah (Prayugo Utomo/IDN Times)

Terpisah, pihak AIA yang dikonfirmasi enggan berkomentar detil. Mereka hanya menyampaikan gambaran umum lewat keterangan tertulis.

Ihwal laporan yang mengaitkan nama mereka, AIA mengatakan selalu berpegang teguh pada prinsip operasional dalam menjalankan bisnisnya.

“Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat. Untuk itu seluruh karyawan dan tenaga pemasar AIA diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan,” ujar Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer PT AIA Financial dalam keterangan resminya Rabu malam.

AIA menyebut sudah menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku professional yang diatur dalam kode etik perusahaan. “AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut,” imbuhnya.

“Dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis, AIA patuh pada peraturan dan undang- undang yang berlaku di negara di tempat kami beroperasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Bawa Kabur Handphone, Seorang Polisi Gadungan di Binjai Diringkus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya