Cegah Penyebaran Corona, Malaysia Deportasi 537 TKI Ilegal ke Sumut

Akan dikarantina di Sumut selama 14 haru

Deli Serdang, IDN Times – Total sekitar 537 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia lewat Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hari ini baru tiba 2 gelombang berjumlah 270 orang. Sisanya menyusul besok.

Mereka langsung menjalani rangkaian pemeriksaan di Bandara Internasional Kualanamu. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, hingga rapid test atau pemeriksaan cepat untuk mendeteksi corona lewat darah.

Hasilnya, keseluruhan TKI itu dinyatakan negatif. Meskipun, sempat ada 15 orang yang punya gejala demam, batuk dan sakit kepala.

1. Ada TKI yang berasal dari Jawa hingga NTT

Cegah Penyebaran Corona, Malaysia Deportasi 537 TKI Ilegal ke SumutSeorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memperlihatkan surat kewaspadaan kesehatan usai mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). Sebanyak 134 orang TKI yang terdampak 'lockdown' atau karantina wilayah COVID-19 dari Malaysia yang pulang melalui bandara Kualanamu tersebut menjalani Rapid Test untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum kembali mengikuti proses karantina. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kabid TPI) Kualanamu Teddi Hartadi Wibowo mengatakan, pihaknya juga langsung memeriksa identitas para TKI. Mereka dinyatakan ilegal.

Dari seluruh TKI ilegal itu didominasi oleh warga Kota Medan. “Dari luar daerah ada, NTT ada, Aceh, Jatim, Jambi. Namun hanya beberapa saja,” ujar Teddi, Kamis (9/4).

Baca Juga: Sembuh dari Corona, Anggota DPRD Sumut: Tenaga Medis Pahlawan Bangsa

2. Para TKI dipulangkan untuk mencegah COVID-19 dan bermasalah soal izin tinggal

Cegah Penyebaran Corona, Malaysia Deportasi 537 TKI Ilegal ke SumutPetugas medis menunjukan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Partai Golkar menyelenggarakan rapid test COVID-19 secara gratis bagi wartawan, kader, dan masyarakat guna memastikan kesehatan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Didik Setiawan)

Teddi juga menjelaskan jika para TKI terpaksa dideportasi karena bermasalah. Mulai dari izin tinggal hingga masa berlaku paspor yang habis. Selain itu, deportasi dilakukan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

“Kalau kita sebutannya ilegal stay, TKI bermasalah,” tukasnya.

3. Para TKI akan menjalani masa karantina selama 14 hari

Cegah Penyebaran Corona, Malaysia Deportasi 537 TKI Ilegal ke SumutSejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sesampainya di Kualanamu, para TKI nantinya akan menjalani karantina di lokasi yang sudah disediakan. Ada dua tempat yang menjadi lokasi karantina yakni, Taman Cadika Deli Serdang dan Bangunan eks Bandara Polonia, Medan.

“Kami melakukan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan suhu. Kalau ada tanda lebih dari 38 derajat, kita perlakukan khusus. Tadi ada 15 orang dengan tanda gejala, dan kita lakukan rapid test dan hasilnya negatif,” Ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan  Priagung Adhi Bawono.

Baca Juga: TKI Asal Malaysia Jalani Tes Corona, Bakal Dikarantina di 2 Lokasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya