[BREAKING] Jaringan Pelaku Teror Bom Medan Komunikasi via Media Sosial

Sudah 30 orang jadi tersangka kasus bom Polrestabes Medan

Medan, IDN Times – Total sudah 30 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11) lalu. Termasuk empat orang yang baru saja ditangkap pada Senin (18/11) malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan jika usia para tersangka masih terbilang muda. Rentang usianya mulai dari 20 sampai 35 tahun.

Tatan juga mengatakan, kelompok ini diduga menggunakan media sosial untuk alat berkomunikasi. Polisi terus mendalami soal temuan ini. Mereka mencari tahu apakah perekrutan kelompok yang belum bisa disebutkan identitasnya tersebut melalui media sosial.

“Kita melakukan patroli dunia maya 24 jam. Jadi apabila menemukan, kita akan laporkan ke Direktorat Cyber di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu, Selasa (19/11) petang.

Kata Tatan, kelompok yang baru diringkus tersebut melakukan aktifitasnya secara tersembunyi. “Mereka merekrut tim dan berpindah-pindah. Media sosial menjadi sarana komunikasi kepada mereka,” katanya.

Tatan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial. Supaya masyarakat bisa terhindar dari penyebaran terorisme.

“Ini kita tidak pungkiri, media sosial saat ini banyak digunakan oleh usia muda,” pungkasnya.

Saat ini kasus bom bunuh diri Mapolrestabes Medan terus dikembangkan. Tim Densus 88 masih berada di lapangan dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: [BREAKING] 2 Terduga Teroris Menyerahkan Diri, Rumahnya Penuh Senjata

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya