Benyamin Hanya Dipenjara 10 Tahun, Pengacara Akan Ngadu ke Presiden

Kasus pencabulan ini diduga korbannya lebih dari 6 anak

Medan, IDN Times - Seorang pendeta sekaligus Kepala Sekolah yang merupakan pelaku ini bernama Benyamin Sitepu yang telah mencabuli 6 siswanya di Medan, hanya mendapatkan hukuman 10 tahun, pada Rabu (29/12/2021).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipenjara 15 tahun.

Menurut keluarga korban, melalui pengacaranya Ranto Sibarani, keputusan hakim belum memenuhi rasa keadilan berharap bahwa kejaksaan melakukan banding.

“Kami berharap jaksa melakukan banding terhadap keputusan, tersebut,”ujarnya, pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Korban Pelecehan Diancam Tidak Diluluskan oleh Pendeta Benyamin

1. Pengacara korban akan laporkan ke KPAI, bahkan Presiden Joko Widodo

Benyamin Hanya Dipenjara 10 Tahun, Pengacara Akan Ngadu ke PresidenIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dirinya juga akan melaporkan kejadian ini ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahkan melaporkan kejadian ini ke Presiden Joko Widodo.

“Kami akan coba melaporkan kepada KPAI, kepada MK, kepada presiden bahwa mejelis hakim tidak memvonis maksimal, terutama KPAI dan MK, agar katakanlah mengevaluasi putusan tersebut,” ujar Ranto.

Ranto lalu membandingkan kasus Benyamin dengan salah satu kasus serupa di Deli Serdang, Sumatera Utara.


“Di Deli Serdang baru-baru ini terdakwa pencabulan dituntut 13 tahun dan majelis hakim memvonisi 8 tahun, itu satu korban saja,”ujar Ranto

“Ini enam orang anak bahkan ada yang dibawa ke hotel berulang kali, oleh oknum pelaku. Mohon MA, untuk mengevaluasi,” tambahnya.

2. Diduga korban lebih dari 6 anak

Benyamin Hanya Dipenjara 10 Tahun, Pengacara Akan Ngadu ke PresidenIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Bahkan menurut Ranto diduga korban dari Benyamin Sitepu lebih dari 6 anak, dan diduga masih ada korban yang tutup mulut terhadap peristiwa ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa 6 korban, ini belum tentu hanya ini saja. Ada korban yang lain, yang dilakukan oknum yang sama, hanya saja ke enam orang ini yang
berani berbicara,”katanya

Ranto juga menjelaskan hingga kini para korban masih mengalami trauma yang mendalam, hal itu tidak bisa dihapus dengan berapa pun, vonis yang diterima terdakwa.

Karena itu menurut, Ranto, hukuman yang diberikan ke terdakwa harus maksimal supaya ada efek jera,mengingat kasus seperti ini, juga bermunculan di daerah lain.

“Terlebih dilakukan oknum ulama, pendeta guru, yang seharunya mengayomi anak-anak malah melakukan pencabulan terhadap anak, akhir-akhir ini kejadian itu, marak terjadi,” ujarnya.

3. Kasus terungkap saat ibu bertanya pada korban

Benyamin Hanya Dipenjara 10 Tahun, Pengacara Akan Ngadu ke Presidengoogle

Kasus ini terungkap, saat ibu korban menanyai anaknya yang pernah mendapat perlakuan seksual dari pelaku dan korban mengakui pernah dalam rentang waktu 2018-2019.

“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.
Atas perbuatan itu, Benyamin dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4/2021). Kemudian pada bulan Mei 2021, polisi menetapkan BS menjadi tersangka.

Baca Juga: Lecehkan 6 Murid SD, Pendeta Benyamin Dituntut 15 Tahun

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya