Belum Ada Rumah yang Digaris Polisi, Perwal Medan untuk Corona Mandek?

Medan klaster utama penularan di Sumut

Medan, IDN Times – Tampaknya Wali Kota Medan harus meninjau kembali peraturan yang dibuatnya. Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan ternyata tak berjalan seluruhnya.

Hanya beberapa poin saja yang sudah dijalankan. Beberapa poin penting untuk memutus penularan COVID-19 di Kota Medan belum dijalankan. Salah satunya pemasangan rumah yang dikarantina dengan garis polisi.

1. Tak satupun rumah yang dikarantina diberi garis polisi dan dijaga

Belum Ada Rumah yang Digaris Polisi, Perwal Medan untuk Corona Mandek?IDN Times/Aldila Muharma

Dalam Pasal 9 huruf d Perwal itu diatur bahwa Rumah yang dikarantina diberi tanda Police Line dan dijaga oleh petugas karantina dan POLRI/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan. Namun hal ini tidak terbukti di lapangan.

Aturan yang baru tampak dilakukan adalah sejumlah razia masker. Mereka yang termasuk dalam klasifikasi diduga terpapar COVID-19 adalah pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan. Seluruh kategori ini harus menjalani karantina baik di rumah dan rumah sakit.

“Sampai saat ini belum ada permintaan kepada kami selaku yang membidangi pengamanan dan penindakan, belum ada,” ujar Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, Selasa (19/5).

Baca Juga: Miris! Isi Tidak Sesuai, Bantuan dari Pemprov Sumut Dikembalikan

2. Masih lakukan penindakan bertahap

Belum Ada Rumah yang Digaris Polisi, Perwal Medan untuk Corona Mandek?Sebagian masyarakat masih bingung tentang Perwal 11 Tahun 2020 untuk mencegah COVID-19 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terpisah, Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane yang dikonfirmasi juga mengakui jika belum ada rumah yang diberi garis polisi.

Alasannya, mereka masih mengecek dari rumah ke rumah, dan masih sibuk memberikan bantuan. “Police line belum, bertahaplah,” tukasnya.

3. Penderita COVID-19 di Medan tembus 160 orang, jadi klaster utama di Sumut

Belum Ada Rumah yang Digaris Polisi, Perwal Medan untuk Corona Mandek?Ilustrasi (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Medan masih menduduki peringkat pertama penyumbang angka COVID-19 di Sumut. Angkanya tembus 163 orang data per 19 Mei 2020. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Medan sebanyak 133 orang.

Kemudian untuk jumlah Pelaku Perjalanan (PP) 66 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 527 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 15 orang.

Untuk diketahui, Perwal Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 mulai efektif berlaku sejak awal Mei lalu. Dalam Perwal itu mengamanatkan berbagai penindakan untuk pencegahan COVID-19. Termasuk memberikan sanksi kepada para pelanggar peraturan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 1.000 orang yang ditindak karena tidak memakai masker.

Baca Juga: [UPDATE] Positif COVID-19 di Sumut Naik 10 Orang, Sembuh 16 Orang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya