Bawa Sabu 40 Kilogram di Box Ban Serep, Pria Asal Medan Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar kasus narkotika dalam jumlah besar. Barang buktinya mencapai 40 Kg sabu.
Kasus ini terungkap di penghujung April lalu. Polisi menangkap diduga kurir berinisial MH yang nekat membawa 40 Ks sabu-sabu itu.
1. Pelaku menyembunyikan sabu di kotak ban serep mobil
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan, total pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah empat orang. Salah seorang pelaku berinisial MH ditangkap saat membawa 40 Kg sabu-sabu.
Pria asal Medan ini menyimpan 40 kilogram sabu di dalam mobil yang sudah dimodifikasi. "Pelaku MH menyimpan 40 kilogram sabu di bawah ban serap mobil Toyota Inova warna hitam BM 1982 NC yang sudah dimodifikasi. Niatnya mencoba mengelabui petugas, namun nyatanya kita berhasil mengungkapnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
2. Kasus diungkap sejak awal April 2021
Riko menjelaskan, pengungkapan kasus in bermula dari penangkapan MJ dan IS pada 10 April 2021 lalu. Dari mereka, petugas menyita 3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina merek Guanyiwang.
Penangkapan itu dikembangkan. Pada 29 April, tim yang bertugas menciduk ES, di Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu.
Hasil interogasi dari para pelaku, tim mendapat informasi bahwa MH akan membawa sabu dari Aceh Utara ke Kota Medan. Kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan, MH akhirnya diringkus diJalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (28/4/2021).
3. Pelaku MH sudah empat kali membawa sabu dari Aceh
Hasil pengakuan sementara, pelaku MH diketahui sudah empat kali memboyong sabu dari Aceh Utara menuju Medan.
"Total sabu yang diantar MH sebanyak 92 kilogram dalam dua bulan,” pungkas Riko.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Kolor Ijo Terekam CCTV, Manusia atau Makhluk Jadi-jadian?