Bawa Narkoba dari Malaysia, Suhardi Divonis Hukuman Mati

Bakal tempuh upaya banding

Tanjung Balai, IDN Times – Suhardi Nasution alias Hardi harus menjadi pesakitan. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (28/11) petang.

Dia dibuktikan bersalah karena sudah menyimpan 30.948 gram sabu-sabu dan 2.985 butir pil ekstasi. Barang haram itu berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Kota Medan.

1. Hanya tertunduk lemas saat vonis mati dibacakan

Bawa Narkoba dari Malaysia, Suhardi Divonis Hukuman MatiPixabay.com/StockSnap

Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan sama-sama sepakat jika Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting.

Baca Juga: Pembukaan Deli Park Mall Medan, Andien Aisyah Bakal Tampil Besok

2. Suhardi akan melakukan upaya banding

Bawa Narkoba dari Malaysia, Suhardi Divonis Hukuman MatiPexels.com/Pixabay

Putusan yang dibacakan sama dengan tututan jaksa. Menyikapi putusan itu, terdakwa akan melakukan upaya banding bersama penasihat hukumnya.

Perkara ini bermula saat Suhardi dihubungi Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (penuntutan terpisah) pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 Wib. Dia diminta menerima 31 paket barang, terdiri dari 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi, dari Toni alias Mike.

3. Simpan narkoba di dalam kontrakan

Bawa Narkoba dari Malaysia, Suhardi Divonis Hukuman Mati(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Yuda Almerio

Setelah narkotika itu dijemput, kemudian disimpan di kontrakan Suhardi di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut. Seluruh narkoba akan didistribusikan setelah ada perintah dari Toni alias Mike.

Nahas, sebelum diedarkan BNN meringkusnya pada 20 September 2018. Total narkotika yang ditemukan berupa 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.948 gram dan satu bungkusan berisi pil ekstasi berlogo “Trump” sebanyak 2.985 butir.

Dalam persidangan terungkap bahwa narkotika itu rencananya dibawa Hasanuddin ke Medan. Suhardi dan Hasanuddin dijanjikan upah Rp 30 juta. Mereka pun diketahui sudah 3 kali melakukan pekerjaan serupa.

Baca Juga: IPCN Beri Ongkos Kirim Ekonomis, Dongkrak Kesejahteraan UMKM

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya