Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh, Seorang Kurir Ditangkap Polisi

Kurir itu ditangkap di gerbang Tol Belmera

Medan, IDN Times - Polisi menangkap seorang diduga kurir narkoba. Penangkapan dilakukan dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada Jumat (10/9/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu. Dari terduga kurir, polisi menyita 30 Kg ganja kering.

"Satu orang tersangka yang kita tangkap adalah seorang sopir berinisial GP (48) warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan," kata Hadi Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Golkar Sumut Bedah 24 Rumah Warga, Ini Kata Airlangga Hartarto 

1. Pintu tol Belmera arah Belawan sering dijadikan lokasi transaksi narkoba

Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh, Seorang Kurir Ditangkap PolisiIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Pintu tol Belmera arah Belawan kerap disebut menjadi lokasi transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Dari informasi yang diterima itu, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. 30 Kg ganja itu dikemas ke dalam bal kecil ukuran masing-masing 1 Kg,” ungkapnya.

2. Ganja itu dari seorang diduga bandar di Aceh

Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh, Seorang Kurir Ditangkap PolisiIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka mengaku membawa ganja itu dari Aceh. Dia mendapatkannya dari seorang warga di dsana. Polisi masih menyelidikinya.

"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A," ujarnya.

3. Tersangka terancam penjara seumur hidup

Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh, Seorang Kurir Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Hadi menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu sangat dilarang oleh undang-undang dan saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Simalungun Berangkatkan 2 Atlet Wushu Berlaga di PON Papua

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya