Baru Sembuh COVID-19, Pejabat Aceh Tenggara Tertangkap Pesta Narkoba

Salah satunya adalah Kadis Perindag

Medan, IDN Times – Polrestabes Medan menangkap enam orang karena kasus narkoba, Minggu (26/9/2020). Ternyata dari enam orang itu terdapat sejumlah pejabat dari Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

Pejabat yang ditangkap adalah Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52). Sedangkan dua ASN lainnya, Kabid Keuangan berinisial Z (43) dan staff Sekda berinsial S (52).

Petugas juga turut mengamankan 3 orang lainnya yang juga warga Aceh, SEP (48), D (40) dan B (52). Sementara dua orang wanita yang menemani mereka berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: PSMS Kecewa Liga 2 Ditunda, Sudah Rugi Miliaran Rupiah 

1. Ditangkap saat akan menggelar pesta narkoba

Baru Sembuh COVID-19, Pejabat Aceh Tenggara Tertangkap Pesta NarkobaIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan jika para pelaku ditangkap saat menggelar pesta narkoba. Sebelumnya polisi sudah melakukan penyelidikan pada Sabtu 26 September 2020. Mereka diduga akan melakukan pesta narkoba di salah satu lokasi hiburan malam.

Para tersangka kemudian masuk ke dalam lokasi hiburan malam itu. Polisi mengintainya hingga mereka keluar.

Polisi menindak mereka pada Minggu pukul 04.30 WIB di seputar Jalan Darussalam. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam mobil.

2. Pejabat Aceh Tenggara itu mengaku ke Medan untuk menjenguk istri yang sakit jantung dan terinfeksi COVID-19

Baru Sembuh COVID-19, Pejabat Aceh Tenggara Tertangkap Pesta Narkoba(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Kata Riko, oknum pejabat yang tertangkap mengaku mereka baru selesai menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sakit jantung dan terinfeksi COVID-19. Setelah menjenguk, mereka ke lokasi hiburan malam.

“Mereka datang ke Medan dalam rangka menjenguk ibu istri Bupati (Aceh Tenggara) yang sakit jantung dan sakit COVID-19. Ini menurut keterangan mereka,” Kata Riko, Rabu (30/9/2020).

Para oknum itu juga mengaku jika pesta narkoba itu baru digelar pertama kalinya. Kemudian mereka membeli 6 butir ekstasi. Usai berpesta, mereka pun kembali ke hotel tempat menginap seputaran Jalan Darussalam.

3. Kadis Perindag yang ditangkap mengaku baru sembuh dari COVID-19

Baru Sembuh COVID-19, Pejabat Aceh Tenggara Tertangkap Pesta NarkobaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Riko menyebutkan, jika Kadis Perindag yng tertangkap baru sembuh dari COVID-19.

“Namun hasil akhirnya sekarang, berdasarkan pengakuan tersangka R sudah negatif COVID-19,” pungkas Riko.

Saat ini para pelaku masih ditahan. Mereka terancam terkena Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pajak Bahan Bakar, Pertamina Setor Rp171,3 Miliar ke Pemprov Aceh

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya