Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Sumut Masih Tinggi

Kesadaran tertib berlalulintas yang rendah jadi penyebab

Medan, IDN Times – Angka kasus kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api di Sumatera Utara (Sumut) terbilang masih tinggi. Minimnya kesadaran untuk tertib berlalu

lintas menjadi penyebab utamanya.

1. Sudah 18 kasus kecelakaan terjadi sepanjang 2021

Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Sumut Masih TinggiIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumut mencatat hingga awal Desember 2021, tercatat 18 kasus kecelakaan lalu di perlintasan sebidang Kereta Api.

Kasus teranyar adalah angkot yang menerobos palang pintu di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu (4/12/2021) sore. Kecelakaan itu menewaskan empat orang penumpang angkot.

Baca Juga: Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif Narkoba

2. Ada 86 kasus kecelakaan terjadi sepanjang 2019-2020

Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Sumut Masih TinggiIDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, pada tahun sebelumnya, ada 30 kasus kecelakaan pada 2020. Kemudian, pada 2019, ada 56 kasus.

“Diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu,” ucap Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Yuskal Setiawan, Selasa (6/12/2021).

3. Penindakan hukum perlu dilakukan untuk menertibkan pelanggar

Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Sumut Masih TinggiIlustrasi Infrastruktur (Kereta). IDN Times/Arief Rahmat

Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindari kecelakaan. Yuskal mengatakan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal palang pintu sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.

"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.  Aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Yuskal.

Aturan lainnya yang menegaskan untuk mendahulukan perjalanan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Hal ini penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya. "Sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan/memperhatikan rambu yang ada akan mengakibatkan kecelakaan," kata Yuskal.

Yuskal juga mengatakan, perlu ada penindakan bagi para pelanggar. Sehingga ada efek jera untuk meningkatkan kedisiplinan. Dia berharap pihak kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang. Kata dia, perlu ada evaluasi perlintasan sebidang dengan melibatkan lintas sektor.

“Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," ungkapnya.

Baca Juga: Angkot Ditabrak Kereta Api karena Terobos Palang, 4 Penumpang Tewas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya