Ahli Kehutanan USU Dilaporkan Kasus ITE, Walhi: Ada Upaya Pembungkaman

Onrizal dikenal getol suarakan kerusakan lingkungan

Medan, IDN Times – Ahli Kehutanan Universitas Sumatera Utara Onrizal terkejut karena dilaporkan ke polisi atas kasus pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun masih bertanya-tanya, objek apa yang membuatnya dilaporkan.

Pelapornya adalah Myrna Dian Irawaty. Onrizal juga mengaku tidak mengenalnya. “Informasi dari polisi, saya melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tapi bukti bahwa saya melanggar sampai sekarang tidak dijelaskan polisi. Kalau dibilang karena unggahan di Instagram, itu yang mana” katanya, Rabu (29/1).

1. Unggahan Onrizal tidak ada yang mencemarkan nama baik

Ahli Kehutanan USU Dilaporkan Kasus ITE, Walhi: Ada Upaya PembungkamanIlustrasi media sosial. Pexels.com/Pixabay

Onrizal selama ini dipercaya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara untuk memberikan pandangan terkait isu-isu lingkungan. Onrizal juga kerap menyoroti soal kerusakan lingkungan.

Kasus pelaporan Onrizal atas kasus ITE itu menjadi sorotan Walhi. Kuasa Hukum Onrizal, Hermansyah Hutagalung juga heran kenapa kliennya dilaporkan. Karena, setelah ditelusuri, tidak ada satupun unggahan Onrizal di instagram miliknya yang menyinggung atau pun mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Tetapi kenapa tiba-tiba datang orang dari luar, melaporkan ke Polda Sumut dengan pasal tuduhan pencemaran nama baik si pelapor,” ungkapnya.

Baca Juga: WALHI: Anies Belum Bisa Selesaikan Krisis Lingkungan Hidup Jakarta

2. Walhi sebut pelaporan Onrizal bentuk pembungkaman terhadap aktivis lingkungan

Ahli Kehutanan USU Dilaporkan Kasus ITE, Walhi: Ada Upaya PembungkamanIDN Times/Prayugo Utomo

Walhi juga angkat bicara terkait kasus pelaporan kolega mereka.  Direktur Walhi Sumut Dana Prima Tarigan mengatakan pelaporan ini adalah bentuk upaya pembungkaman terhadap para aktivis lingkungan.

Dana curiga, pelaporan ini berkaitan dengan aktifitas Onrizal bersama Walhi beberapa waktu belakangan.

“Kami melihat, ini seperti pembungkaman terhadap akademisi-akademisi yang konsen terhadap isu-isu lingkungan. Kami meminta polisi segera menghentikan perkara ini. Sebaiknya dihentikan. Sebab, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan itikad baik, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Jika gugatan ini diterima, maka akan menjadi teror bagi siapa saja yang berjuang untuk ligkungan hidup,” kata Dana, Kamis (30/1).

3. Onrizal lantang suarakan kerusakan lingkungan

Ahli Kehutanan USU Dilaporkan Kasus ITE, Walhi: Ada Upaya PembungkamanIDN Times/Prayugo Utomo

Untuk diketahui, Onrizal adalah tenaga pengajar di Fakultas Kehutanan USU yang kerap bersuara lantang tentang kerusakan lingkungan. Onrizal bersama 25 ilmuwan dunia lainnya pernah menyurati Presiden Joko Widodo terkait penyelamatan Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang berada diambang kepunahan. 

Onrizal juga kerap mengikuti forum-forum internasional tentang konservasi lingkungan.

Sebelumnya, tandatangan Onrizal sendiri pernah dipalsukan dan dicatut sebagai tim ahli penyusun adendum analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PLTA Batangtoru pada tahun 2016. Kasus ini telah dilaporkannnya ke Propam dan Irwasum Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK dan Ombudsman RI.

Onrizal sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan kasus ITE yang menyeret namanya di Polda Sumut pada Senin (3/2) mendatang.

Baca Juga: AMDAL dan IMB Akan Dihapus, WALHI : Kemunduran Indonesia di Mata Dunia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya