9 Orangutan yang Dipulangkan ke Sumut Berpeluang Besar Dilepasliarkan

Sifat liarnya akan dilatih di Batu Mbelin

Deli Serdang, IDN Times – Totalnya ada 11 Orangutan Sumatra (Pongo Abelii) ke Indonesia. Dua individu dari Thailand dibawa ke Jambi. Sembilan lainnya dipulangkan ke Sumatra Utara lewat Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/12/2020) siang.

11 Orang utan ini merupakan korban perdagangan watwa liar secara ilegal. Kasusnya sudah ditangani di masing-masing negara. Di Thailand, masih ada beberapa individu lagi yang belum direpatriasi. Masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung sesuai peraturan di sana.

Nantinya 9 orangutan ini akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Kabupaten Deli Serdang.

1. Kondisi Orangutan yang dipulangkan dalam keadaan baik

9 Orangutan yang Dipulangkan ke Sumut Berpeluang Besar DilepasliarkanKandang kargo yang berisi orangutan Sumatra hasil repatriasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka adalah korban dari perdagangan satwa liar ilegal. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selama hampir dua tahun sembilan Orangutan itu menjalani rehabilitasi di National Wildlife Rescue Center di Sungkai Perak, Malaysia. Setelah dipastikan layak, Orangutan kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan, sembilan individu yang berusia 5-6 tahun itu tampak baik. Bahkan tes usap COVID-19 mereka hasilnya negatif.

Setelah masuk ke Batu Mbelin, sembilan individu Orangutan ini akan menjalan karantina selama 14 hari. Balai Karantina Pertanian Medan akan melakukan pemantauan kesehatan.

"Selama masa karantina ini, kita akan mengamati kesehatannya oleh pejabat karantina bersama tim kesehatan hewan dari Yayasan Ekosistem Lestari dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut," kata Kepala Karantina Pertanian Medan, Hafni Zahara.

Jika tidak ada masalah kesehatan, nantinya Balai Karantina Pertanian Medan akan menerbitkan surat keterangan bebas karantina. Artinya, Orangutan dipastikan tidak memiliki penyakit.

Baca Juga: Korban Perdagangan Ilegal, 9 Orangutan Pulang Kampung ke Sumatra Utara

2. Sifat liar Orangutan akan dilatih di Batu Mbelin

9 Orangutan yang Dipulangkan ke Sumut Berpeluang Besar DilepasliarkanPetugas memindahkan kandang kargo yang berisi orangutan Sumatra hasil repatriasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka adalah korban dari perdagangan satwa liar ilegal. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Nantinya di Batu Mbelin, sembilan Orangutan itu akan dilatih untuk mengembalikan sifat liarnya. Supaya ketika dilepasliarkan, mereka bisa bertahan di habitat barunya.

Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) M Yakob Ishadami menjelaskan, proses rehabilitasi Orangutan tergantung dengan sejauh mana sifat liarnya akan kembali. Baru nantinya akan diputuskan akan dilepasliarkan kembali ke habitat.

“Waktu untuk rehabiltasi kita belum bisa putuskan berapa bulan berapa tahun. Karena ini sangat tergantung dengan sifat liarnya saat ini. Makin dekat dia dengan sifat liarnya, makin singkat waktunya. Itu bisa jadi sampai lima tahun,” ungkap Yakob.

Harapan Yakob sangat besar supaya individu Orangutan itu bisa kembali dilepasliarkan. Apalagi umurnya masih sangat muda.

Ada dua habitat yang akan menjadi tempat pelepasliaran. Pertama di kawasan Taman Nasional Bukit 30 di Jambi dan Taman Wisata Alam (TWA) Jantho di Aceh.

“Karena di sini belum pernah ada orangutan. Jadi memang tidak mungkin kita campur dengan yang sudah ada orangutannya,” ungkapnya.

3. Upaya repatriasi terus dilakukan untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati

9 Orangutan yang Dipulangkan ke Sumut Berpeluang Besar DilepasliarkanPetugas Gakkum dari KLHK memantau proses pemindahan kargo Orangutan repatriasi dari Malaysia, Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara itu, Nining Ngudi Purnamaningtyas, Kepala Sub Direktorat Penerapan Konvensi Direktorat Konservasi  Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengatakan jika saat ini Indonesia sudah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Dalam konvensi itu, Orangutan masuk dalam kategorinya. Apalagi statusnya adalah Apendiks I atau terancam punah jika perdagangan terus dilakukan.

Dari CITES ini, Indonesia melakukan koordinasi dengan berbagai negara untuk melakukan langkah penegakan hukum. Satwa yang menjadi barang bukti akan direpatriasi ke negara asal.

Dalam kasus sembilan Orangutan, Indonesia berkoordinasi dengan Malaysia sejak 2018 lalu. Hingga akhirnya dipulangkan pada akhir 2020 setelah menjalani perawatan.

“Ini adalah bayi Orangutan (ketika diselundupkan). Dan kita pahami, bahwa bayi OU akan digendong terus oleh induknya, paling tidak 8-9 tahun. Sehingga kalau ini usianya, sekarang sekitar 6 tahun. Jadi jika dikalkulasikan dengan proses hukum di sana sekitar 3-4 tahun, artinya ini masih sangat bayi ketika diperdagangkan. Kami menyebutkannya diselundupkan. Begitu satu bayi OU keluar negara, korbannya bukan hanya bayi yang sengsara di negara orang yah, tapi juga induknya menjadi korban,” ungkap Nining.

Saat ini pihaknya terus berupaya merepatriasi satwa-satwa dilindungi dari Indonesia yang ada di negara lain. Di Thailand bahkan masih ada beberapa individu Orangutan lagi .

Selain OU, ada sejumlah satwa dan tumbuhan lain yang juga akan direpatriasi. Di antaranya seperti jenis reptil, burung, mamalia hingga anggrek. Spesies itu berada di sejumlah negara di Eropa dan Asean.

Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya