8 Tersangka Kerangkeng Bupati Terbit Akhirnya Ditahan Polisi

Polisi dalami dugaan temuan 3 korban meninggal lainnya

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih terus bergulir. Delapan tersangka yang sebelumnya tidak ditahan, kini dijebloskan ke dalam tahanan.

 Delapan tersangka yang ditahan yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit.

1. Para tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan

8 Tersangka Kerangkeng Bupati Terbit Akhirnya Ditahan PolisiIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka ditahan di sel Mapolda Sumut. Mereka akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

"Terhitung tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan baik yang berperan turut mengakibatkan orang meninggal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tadi malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Terungkap, Sandi 'Perwakilan Istana' di Perkara Suap Bupati Langkat

2. Polda Sumut koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM terkait temuan baru

8 Tersangka Kerangkeng Bupati Terbit Akhirnya Ditahan PolisiIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Panca mengklaim akan menuntaskan kasus itu dengan tepat waktu. Meski pun saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus.

"Sebagaimana disampaikan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami bersepakat dalam rapat tadi untuk menuntaskan perkara utamanya. Bahwa yang lain informasi bisa kami terima sambil menuntaskan perkara pokoknya," ujar Panca.

Pihaknya berharap, jika ada informasi lain terkait kasus kerangkeng itu agar seger disampaikan. Sehingga mereka bisa langsung melakukan penyelidikan.

3. Polisi dalami informasi ada 3 korban meninggal lainnya

8 Tersangka Kerangkeng Bupati Terbit Akhirnya Ditahan PolisiIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, sedikitnya sembilan orang dijadikan tersangka termasuk Terbit Rencana Peranginangin. Delapan orang dijerat dengan pasal TPPO. Lalu, Terbit dijerat dengan pasal berlapis mulai dari TPPO hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polda Sumut tengah mendalami terkait temuan tiga korban meninggal dunia lainnya. Sejauh ini baru tiga korban meninggal yang didalami mereka.

Baca Juga: Bupati Terbit Tersangka Kasus Kerangkeng, Dijerat Pasal Berlapis

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya