5 Kabupaten dan Kota Sumut Masuk PPKM Level 3, Ini Instruksi Gubernur

Salah satunya pembelajaran tatap muka terbatas

Medan, IDN Times - Sebanyak lima Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Adapun wilayah tersebut yaitu Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, Medan, Selasa (15/2/2022).

Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

1. Gubernur Sumut instruksikan pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan

5 Kabupaten dan Kota Sumut Masuk PPKM Level 3, Ini Instruksi GubernurIlustrasi belajar daring (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Gubernur Sumut menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3, agar menerapkan beberapa kegiatan.

Di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

2. Diminta kegiatan sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes

5 Kabupaten dan Kota Sumut Masuk PPKM Level 3, Ini Instruksi GubernurIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: 9 SMA di Sumut Hentikan Pembelajaran Tatap Muka karena COVID-19

3. Peningkatan kepatuhan prokes dan lakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut.

5 Kabupaten dan Kota Sumut Masuk PPKM Level 3, Ini Instruksi GubernurIlustrasi pemakaian masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Selain itu, Kaiman memaparkan kondisi COVID per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444 sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117 kasus.

Dengan kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan COVID-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut.

"Kunci melawan COVID-19 saat ini adalah menjalankan Prokes dan vaksinasi, tidak ada yang lain, memang saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama kita sudah di angka 90,25 persen, dosis kedua 62 persen, namun ini masih akan terus kita tingkatkan secara masif, kita juga bersama sama Forkopimda dan pihak lainnya meningkatkan ini.

" kata Kaiman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

4. Kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan COVID-19 fokus pada peningkatan kepatuhan melakukan vaksinasi yang masif

5 Kabupaten dan Kota Sumut Masuk PPKM Level 3, Ini Instruksi GubernurPenumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, Kaiman memaparkan kondisi COVID-19 per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444 sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117 kasus.

Dengan kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan COVID-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut.

"Kunci melawan Covid-19 saat ini adalah menjalankan Prokes dan vaksinasi, tidak ada yang lain, memang saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama kita sudah di angka 90,25%, dosis kedua 62%, namun ini masih akan terus kita tingkatkan secara masif, kita juga bersama sama Forkopimda dan pihak lainnya meningkatkan ini, " kata Kaiman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

5. Imbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat

5 Kabupaten dan Kota Sumut Masuk PPKM Level 3, Ini Instruksi GubernurIlustrasi Mal yang diperbolehkan buka pada masa PPKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Satgas Penanganan COVID-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menjalankan Prokes pada setiap kegiatan.

"Selain itu, imbau juga masyarakat agar mau divaksin, kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat," kata Kaiman.

Baca Juga: Medan Kembali PPKM Level 3, Dinas Kesehatan Gencar Tracing dan Testing

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya